Manado, BeritaManado.com — Proses seleksi calon Komisioner KPU Sangihe mendapat sorotan dari organisasi gereja terbesar di Nusa Utara.
Adalah Gereja Masehi Injili di Sangihe Talaud (GMIST) yang keberatan dengan proses penjaringan calon Anggota KPU Sangihe periode 2023-2028 tersebut.
GMIST telah resmi menyurat KPU RI dengan Nomor : 379/I.6.d/G/IX-2023 tertanggal 29 September 2023.
Dalam surat itu, GMIST dengan tegas menolak hasil seleksi calon Komisioner KPU Sangihe yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Adapun penolakan GMIST tersebut karena melihat berbagai pertimbangan.
Ketua GMIST Pdt. Dr. Welman Boba, menegaskan, proses seleksi dari 20 hingga menjadi 10 orang calon, berjalan tidak proposional dan jauh dari asas keadilan.
Lewat surat Pdt Welman menerangkan, dari 20 orang calon, terdapat 13 orang umat Nasrani dan tujuh orang Muslim.
Dari 13 Nasrani, yang lulus seleksi empat orang saja, atau ada sembilan tidak lulus.
Sebaliknya, tulis dia, dari tujuh orang umat Muslim, yang lulus seleksi enam orang.
Hanya satu yang tidak lulus.
Dengan hasil tersebut, Pdt. Dr. Welman menilai proses seleksi terkesan dipengaruhi oleh polarisasi politik identitas.
“Sehingga berpeluang besar akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif dan dapat memicu keributan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Lanjut dia, dari 105.803 jiwa pemilih di Kepulauan Sangihe, mayoritas adalah umat Kristen dan atau Nasrani.
Kondisi ini, kata Welman, seyogiannya menjadi acuan bahkan parameter pertimbangan dalam menetapkan rasio calon KPU Kepulauan Sangihe.
“Dalam menjamin moderasi beragama, maka asas keadilan dan keseimbangan harus dijunjung tinggi,” terang Welman.
Welman mengatakan, atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Pekerja Sinode GMIST mengusulkan agar umat Kristen dan atau Nasrani diberikan porsi lebih dari 10 orang dalam pengumuman Nomor: 8/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/71/2023 yang kemudian ditetapkan lima calon KPU Kepulauan Sangihe.
“Kami berharap kebijaksanaan dari KPU RI melihat kondisi ini,” tegasnya.
Keberatan serupa juga disuarakan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST).
IKISST juga sudah menyurat ke KPU RI agar mencermati hasil seleksi itu.
Dalam surat tertanggal 20 September 2023, IKISST memandang Kepulauan Sangihe adalah kabupaten dengan karakteristik masyarakat budaya yang menjaga nilai-nilai keberagaman dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Olehnya, dalam setiap proses penentuan komposisi penempatan personil pada suatu organisasi, diharapkan mempertimbangkan asas keseimbangan yang proposional.
Menurut Sekretaris IKISST, Stenly Patimbano, 10 orang yang lulus seleksi dipandang tidak menggambarkan pemenuhan asas keadilan, keseimbangan dan tidak proposional.
“Sehingga dikuatirkan dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif dan dapat mempengaruhi kelancaran tahapan pelaksanaan pemilu,” jelas Stenly.
IKISST pun, tambah Stenly, berharap KPU RI melakukan peninjauan kembali terkait hasil seleksi itu.
“Kami mengusulkan untuk proses penetapan lima Anggota KPU Sangihe agar tetap mengikutsertakan 20 besar calon sebagaimana pengumuman Nomor : 8/TIMSELKK-GEL.6Pu/03/71/2023,” tandasnya.
(Alfrits Semen)