Manado – Conny Rumondor (51) legislator Kota Manado melaporkan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulut, Philip Pantouw ke Polresta Manado. Philip dilaporkan dengan tuduhan kasus penipuan.
“Dia (Philip) meminjam uang saya, katanya untuk kepentingan partai,” kata Rumondor di Mapolresta Manado, Rabu 26 Juni 2013.
Menurut anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini, penipuan itu terjadi ketika dirinya masih belum menjadi anggota DPRD, tepatnya 14 April 2008 silam. Namun dirinya sudah terjun ke partai untuk persiapan pencalonan menuju Pemilihan Legislasi (Pileg) 2009.
“Saat itu kami bertemu lobi Hotel Formosa Bahu Mall Malalayang, lalu dia mengutarakan keinginannya pinjam uang untuk digunakan dalam urusan partai karena jelang pemilihan umum,” ujar Rumondor.
Perjanjian pun disepakati dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta dan akan dikembalikan dalam tempo 4 hari setelah uang diserahkan. Namun yang terjadi, uang tersebut tidak pernah dikembalikan sampai dilaporkan saat ini.
“Saya punya bukti kuitansinya yang ditandatangani di atas meterai,” katanya lagi sambil menunjukkan fotokopi kuitansi bersama laporan polisi bernomor: STTPL/961/VI/2013/SPKT/RESTA MANADO.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Amran Ampulembang saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruswan Buntuan membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah terima laporan itu,” terang Buntuan.(aha)
Manado – Conny Rumondor (51) legislator Kota Manado melaporkan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulut, Philip Pantouw ke Polresta Manado. Philip dilaporkan dengan tuduhan kasus penipuan.
“Dia (Philip) meminjam uang saya, katanya untuk kepentingan partai,” kata Rumondor di Mapolresta Manado, Rabu 26 Juni 2013.
Menurut anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini, penipuan itu terjadi ketika dirinya masih belum menjadi anggota DPRD, tepatnya 14 April 2008 silam. Namun dirinya sudah terjun ke partai untuk persiapan pencalonan menuju Pemilihan Legislasi (Pileg) 2009.
“Saat itu kami bertemu lobi Hotel Formosa Bahu Mall Malalayang, lalu dia mengutarakan keinginannya pinjam uang untuk digunakan dalam urusan partai karena jelang pemilihan umum,” ujar Rumondor.
Perjanjian pun disepakati dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta dan akan dikembalikan dalam tempo 4 hari setelah uang diserahkan. Namun yang terjadi, uang tersebut tidak pernah dikembalikan sampai dilaporkan saat ini.
“Saya punya bukti kuitansinya yang ditandatangani di atas meterai,” katanya lagi sambil menunjukkan fotokopi kuitansi bersama laporan polisi bernomor: STTPL/961/VI/2013/SPKT/RESTA MANADO.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Amran Ampulembang saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruswan Buntuan membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah terima laporan itu,” terang Buntuan.(aha)