Amurang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Amurang Decky Wagiju, SH, MH menyatakan penggusuran tidak serta merta dilakukan oleh pihak pengadilan.
“Karena ini bukan bentuk perkara, hanya saja biaya ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan maka itu wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) Minsel yang melakukan eksekusi terhadap dua rumah tersebut,” jelas Wagiju, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Senin (16/3/2015)
Wagiju menjelaskan, tata cara ganti rugi atas barang atau pun tanah apabilah normal tentunya itu sangat baik, namun jika masih tidak menemukan solusi kedua belah pihak dilakukan secara musyawarah.
Karena ini menyangkut kepentingan umum, itu sudah seharusnya diterima, apalagi sebagain besar sudah menerima sesuai ketentuan yang ada, tinggal beberapa yang masih belum menerimanya.
Nah, jalan musyawarah tidak berhasil maka cara biaya ganti rugi dilakukan melalui pengadilan yakni dengan menitipkan dana ganti rugi di pengadilan.
“Meski begitu, juru sita di pengadilan sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa dana ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan. Namun masih enggan memberikan lahan tersebut. Maka soal eksekusi itu tidak bisa saja dilakukan Pemda, bukan kita (Pengadilan, red). Karena itu bukan bentuk perkara. Jadi yang berhak lakukan eksekusi adalah Pemda itu sendiri,” ungkap Wagiju.
Lanjut dia menyarankan, bisa melibatkan Pol PP bahkan pihak kepolisian. Bukan kita lagi. Jadi Pemerintah berhak menggusur untuk kepentingan publik.
Disentil biaya ganti rugi
yang dititipka di pengadilan, namun yang bersangkutan enggan untuk mengambil alias masih tidak menyetujuoi biaya ganti rugi.
Wagiju mengatakan, tidak selamanya biaya ganti diterima yang bersangkutan, saat sudah dititip ke penyelenggara negara dalam hal ini PN Amurang. Namun jika sudah dititip di pengadilan, itu tinggal hak pemda untuk menggusur. (sanlylendongan)
Amurang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Amurang Decky Wagiju, SH, MH menyatakan penggusuran tidak serta merta dilakukan oleh pihak pengadilan.
“Karena ini bukan bentuk perkara, hanya saja biaya ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan maka itu wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) Minsel yang melakukan eksekusi terhadap dua rumah tersebut,” jelas Wagiju, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Senin (16/3/2015)
Wagiju menjelaskan, tata cara ganti rugi atas barang atau pun tanah apabilah normal tentunya itu sangat baik, namun jika masih tidak menemukan solusi kedua belah pihak dilakukan secara musyawarah.
Karena ini menyangkut kepentingan umum, itu sudah seharusnya diterima, apalagi sebagain besar sudah menerima sesuai ketentuan yang ada, tinggal beberapa yang masih belum menerimanya.
Nah, jalan musyawarah tidak berhasil maka cara biaya ganti rugi dilakukan melalui pengadilan yakni dengan menitipkan dana ganti rugi di pengadilan.
“Meski begitu, juru sita di pengadilan sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa dana ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan. Namun masih enggan memberikan lahan tersebut. Maka soal eksekusi itu tidak bisa saja dilakukan Pemda, bukan kita (Pengadilan, red). Karena itu bukan bentuk perkara. Jadi yang berhak lakukan eksekusi adalah Pemda itu sendiri,” ungkap Wagiju.
Lanjut dia menyarankan, bisa melibatkan Pol PP bahkan pihak kepolisian. Bukan kita lagi. Jadi Pemerintah berhak menggusur untuk kepentingan publik.
Disentil biaya ganti rugi
yang dititipka di pengadilan, namun yang bersangkutan enggan untuk mengambil alias masih tidak menyetujuoi biaya ganti rugi.
Wagiju mengatakan, tidak selamanya biaya ganti diterima yang bersangkutan, saat sudah dititip ke penyelenggara negara dalam hal ini PN Amurang. Namun jika sudah dititip di pengadilan, itu tinggal hak pemda untuk menggusur. (sanlylendongan)