Airmadidi-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah ditetapkan lewat paripurna Sabtu (2/9/2017).
Dalam waktu dekat, 30 legislator Minut akan menikmati kenaikan gaji serta tunjangan yang baru, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Terkait hal itu, Ketua LSM Gebrak Minut William Luntungan meminta pihak DPRD Minut untuk ikut meningkatkan kualitas kerja.
“Sebenarnya tidak ada masalah (kenaikan gaji, red) seandainya semua anggota dewan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. Yang menjadi sorotan adalah legislator yang ikut kecipratan kenaikan yang sama tetapi tidak didukung oleh kinerja yang maksimal,” ujar Luntungan, Minggu (3/9/2017).
Dikatakan Luntungan, salah satu permasalahan adalah Badan Kehormatan (BK) yang belum bisa memberi sanksi tegas kepada wakil rakyat yang malas.
“Sangat tidak adil kalau anggota DPRD yang rajin dan yang malas menerima hak yang sama. Bahkan ada yang jarang masuk kantor. Tapi saya mengapresiasi sejumlah legislator yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik,” tambahnya.
Luntungan mengkritisi sikap wakil rakyat yang sangat cepat membahas PP 18 tahun 2017, bahkan paripurna digelar pada waktu libur.
Sementara Perda lainnya dibahas terlalu lama bahkan ada yang hanya sampai di tahap rancangan.
“Mudah-mudahan Perda ini mampu mendongkrak kinerja seluruh wakil rakyat untuk lebih sering melayani masyarakat bukan dilayani. Dan harus cepat menerjemahkan permasalahan di Minut secepat mereka mereplementasikan PP 18 menjadi Perda,” sindir Luntungan.(findamuhtar)
Airmadidi-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah ditetapkan lewat paripurna Sabtu (2/9/2017).
Dalam waktu dekat, 30 legislator Minut akan menikmati kenaikan gaji serta tunjangan yang baru, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Terkait hal itu, Ketua LSM Gebrak Minut William Luntungan meminta pihak DPRD Minut untuk ikut meningkatkan kualitas kerja.
“Sebenarnya tidak ada masalah (kenaikan gaji, red) seandainya semua anggota dewan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. Yang menjadi sorotan adalah legislator yang ikut kecipratan kenaikan yang sama tetapi tidak didukung oleh kinerja yang maksimal,” ujar Luntungan, Minggu (3/9/2017).
Dikatakan Luntungan, salah satu permasalahan adalah Badan Kehormatan (BK) yang belum bisa memberi sanksi tegas kepada wakil rakyat yang malas.
“Sangat tidak adil kalau anggota DPRD yang rajin dan yang malas menerima hak yang sama. Bahkan ada yang jarang masuk kantor. Tapi saya mengapresiasi sejumlah legislator yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik,” tambahnya.
Luntungan mengkritisi sikap wakil rakyat yang sangat cepat membahas PP 18 tahun 2017, bahkan paripurna digelar pada waktu libur.
Sementara Perda lainnya dibahas terlalu lama bahkan ada yang hanya sampai di tahap rancangan.
“Mudah-mudahan Perda ini mampu mendongkrak kinerja seluruh wakil rakyat untuk lebih sering melayani masyarakat bukan dilayani. Dan harus cepat menerjemahkan permasalahan di Minut secepat mereka mereplementasikan PP 18 menjadi Perda,” sindir Luntungan.(findamuhtar)