Tahuna – Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana mengingatkan kepada sejumlah kontraktor yang hingga kini belum menyelesaikan pekerjaan di tahun anggaran 2014, agar bisa menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati ketambahan 50 hari sesudah waktu pelaksanaan proyek selesai.
“Kalau memang masih ada kontraktor yang belum menyelesaikan sisa pekerjaan hingga tanggal 10–19 Februari ini, maka perusahaan tersebut akan di blacklist,” tegas Gaghana kepada BeritaManado.com, Kamis (5/2/2015) di ruang kerjaannya.
Ditambahkannya pula, bukan hanya di Blacklist saja uang jaminan bank akan di kembalikan kepada kas daerah, serta denda 5 % dari total Pagu anggaran proyek tersebut, yang sudah masuk dalam garansi Bank.
“Perusahaan juga dikenakan denda sebesar 5 % dari total pagu anggaran proyek tersebut,” pungkasnya.(gun).
Tahuna – Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana mengingatkan kepada sejumlah kontraktor yang hingga kini belum menyelesaikan pekerjaan di tahun anggaran 2014, agar bisa menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati ketambahan 50 hari sesudah waktu pelaksanaan proyek selesai.
“Kalau memang masih ada kontraktor yang belum menyelesaikan sisa pekerjaan hingga tanggal 10–19 Februari ini, maka perusahaan tersebut akan di blacklist,” tegas Gaghana kepada BeritaManado.com, Kamis (5/2/2015) di ruang kerjaannya.
Ditambahkannya pula, bukan hanya di Blacklist saja uang jaminan bank akan di kembalikan kepada kas daerah, serta denda 5 % dari total Pagu anggaran proyek tersebut, yang sudah masuk dalam garansi Bank.
“Perusahaan juga dikenakan denda sebesar 5 % dari total pagu anggaran proyek tersebut,” pungkasnya.(gun).