Manado, BeritaManado.com– Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Senin (28/8/2023) , sekitar pukul 11 .00 WITA.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial A (17), Warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Dirangkum berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Kejadian itu dimana awalnya korban sebut saja Bulan (bukan nama sebenarnya) gadis 16 tahun, diketahui telah keluar rumah pada tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.
Pengakuan korban kepada pihak kepolisian saat itu dirinya di jemput oleh pelaku di depan rumah dan selanjutnya korban di bawa ke Kelurahan Bailang, Kota Manado.
Sesampainya di rumah pelaku, korban lantas dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Pelaku yang kebelet “wik-wik” pun melakukan tindakan asusila kepada korban saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado langsung menuju rumah pelaku namun tidak berada di rumah.
Tim lalu berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan bersedia untuk membawa pelaku ke Mako Polresta Manado, jika telah kembali ke rumah.
Beberapa jam kemudian keluarga pelaku datang bersama pelaku bertemu Tim Alpha, selanjutnya tim menyerahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado,” ujar Ipda Agus Haryono, Selasa (29/8/2023).
Deidy Wuisan