Manado-“Filosofi dan substansi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini menempatkan masyarakat sebagai kontrol publik dan pejabat publik wajib membeberkan kebijakan apa saja yang dibuat selama melakukan aktivitas-aktivitas kerjanya,” Kata DR. Flora Kalalo, SH MH
Hal tersebut disampaikannya dalam forum pembentukan jaringan kerja bantuan hukum untuk pndampingan masyarakat. Oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) manado.
Flora yang merupakan salah satu pembicara menyampaikan makalah dengan judul masalah, peluang dan tantangan pembentukan masyarakat informasi di Sulut dalam perspektif hukum sosial, politik dan ekonomi ini, lebih banyak mengulas pada bagaimana peran civil society untuk menjalankan fungsi kontrolnya kepada pejabat Negara.
“Dalam Prespektif ini maka nantinya masyarakat akan diberikan tempat secara spesial guna melakukan fungsi controlnya secara leluasa terhadap pejabat publik,” Lagi Kata Flora.
Seharusnya demikian amanat UU No. 14 Tahun 2008 namun menariknya Hal ini tidak berlaku di lingkungan Institusi Pendidikan seperti Universitas Sam Ratulangi Manado. “Yang mana mahasiswa dan dosen mengakses informasi guna mengetahui kerja-kerja pimpinan dan memberi informasi malah dijatuhi sanksi,” Lanjut Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.
“Sesuatu yang lucu nan langkah sementara terjadi di Unsrat Kebanggaan kita,” Tutup Flora.(gn)
