Bitung, Beritamanado.com – Ekspos kasus belum dilantiknya Bupati Talaud terpilih, Elly Lasut-Moktar Parapaga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik di ruang sidang utama Kantor Kemendagri, Rabu (15/01/2020) dinilai hanya menimbulkan persoalan baru.
Menurut politisi PDI Perjuangan, Fabian Kaloh, tindakan Kemendegari coba menyelesaikan belum dilantiknya Bupati Talaud terpilih, Elly Lasut-Moktar Parapaga oleh Kemendagri hanya terkesan “cuci tangan” mengingat persoalan itu semua bermula dari Kemendagri sendiri.
“Apa urgensinya membuat gelar pendapat? Yang terjadi malah silang pendapat dari para pakar hukum yang tidak punya kewenangan dan sudah pasti subjektif sesuai keahlian dan “maaf” tendesinya masing-masing,” kata Fabian, Jumat (19/01/2020).
Dirinya menduga, Kemendagri berkeinginan menunjukan sikap demokratis dan terbuka tapi hasilnya justru jadi tidak baik, karna akan semakin banyak interpretasi terhadap persoalan yang yang jelas-jalas sudah ada ketentuan hukumnya.
“Padahal sudah jelas regulasi kita, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Mahkamah Agung (MA), maka langkah hukumnya adalah ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, tidak perlu ada gelar pendapat,” katanya.
Anggota DPRD Sulu ini juga mengatakan, putusan MA RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan bahwa Elly Engelbert Lasut tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat hanya bisa “dikalahkan” dengan Putusan PK MA.
“Oleh karena itu Kemendagri harus patuh dan taat hukum, Mendagri tidak boleh tidak menjalankan keputusan MA itu hanya karena gelar pendapat dan mendengar persepsi hukum para pakar sekalipun. Toh juga dari gelaran tersebut pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan putusan MA. So, Kemendagri mau ikut yang mana?,” katanya.
Mantan birokrat Pemkot Bitung ini berharap Kemendagri mengikuti keputusan MA sebagai Lembaga Tinggi Negara.
“Jika Kemendagri tidak melaksanakan keputusan itu maka Kemendagri telah menyalahi aturan hukum baku di negara ini,” katanya.
(abinenobm)