Manado – Erni Tumundo sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) mengatakan dengan tren sekarang ini, penyelenggaraan perlindungan anak di Sulut perlu di atur dalam Perda.
“Itu kemudian juga kita berpikir, Perda baik dengan perlindungan korban kekerasan. Itu nda cukup sampe Pergub, tapi Perda,” ujar Tumundo belum lama ini.
Dijelaskannya lagi, payung hukum dibuat, untuk mencegah bagaimana kejahatan pada anak, kejahatan perdagangan orang, walau pun kemudian ada UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (robin)