Bitung – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung menyatakan proses pengosogan lahan di Perumahan Betsaida Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan Satu Kecamatan Maesa sudah sesuai prosedur.
Menurut PPK Pengadaan Lahan tol di Kota Bitung, Stenly Arthur Massie, tahapan serta mekanisme untuk pengadaan lahan telah dilakukan dan itu sudah berproses dari tahun 2016 hingga memasuki tahap akhir, konsinyasi.
“Jadi keliru jika ada yang beranggapan kami melakukan pengosongan lahan tanpa melakukan ganti rugi atau bayar kepada warga. Dana ganti rugi telah kami titipkan di Pengadilan Negeri Kota Bitung sesuai dengan prosedur hukum untuk pengadaan lahan tol,” kata Stenly, Jumat (19/07/2019).
Stenly bersama Ahli Hukum PPK, Trey Berhimpong SH menjelaskan, ada lima kelurahan yang dana ganti ruginya dititipkan di Pengadilan yakni Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kadoodan, Pakadoodan, Bitung Tengah dan Sagerat.
“Masalahnya disini, kebanyakan warga yang menolak biaya ganti rugi memilih walk out dan tidak mengikuti sampai habis saat pertemuan atau musyawarah digelar, karena sudah terprovokasi dengan iming-iming ada oknum yang bisa menaikkan harga ganti rugi,” katanya.
Menurutnya, masa tenggang waktu 14 hari setelah musyawarah di waktu yang lalu untuk mengajukan revisi harga, tetapi hal tersebut tidak digunakan, sehingga dikonsinyasi ke pengadilan.
Padahal kata Trey menambahkan, dalam musayawarah pihaknya memberikan ruang bagi pemilik lahan yang keberatan dengan penetapan harga dengan cara mengajukan permohonan revisi dan itu dimungkinkan serta ada sejumlah warga yang menempuh jalur itu.
Dijelaskan Trey, sebenarnya sebelum tahapan musyawarah, telah dilakukan pengumuman dengan cara penempelan hasil infentarisasi berupa daftar nominatif dan peta bidang di kelurahan setempat, setelah itu diberikan pula waktu 14 hari kerja untuk masyarakat mengajukan sanggahan dan permohonan agar direvisi kembali bila menurut mereka, masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam daftar nominatif sehingga mempengaruhi hasil penilaian.
“Tapi masyarakat tidak menggunakan hak mereka. Terbukti di Perumahan Betsaida ada warga yang nilai ganti ruginya berubah karena mengajukan revisi dan dilaksanakan penilaian kembali oleh aprasial,” katanya.
Sangat disayangkan menurutnya, ada banyak masyarakat yang lebih percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa menaikan harga tanpa perlu mengikuti jalur hukum.
“Hasilnya, nasyarakat yang menjadi korban,” katanya.
Intinya kata Stenly dan Trey, pihaknya hanya bertugas membayar biaya ganti rugi lahan setelah ada penetapan dari appraisal yang tentu melakukan penetapan harga mengacu pada prosedur serta pengawasan ketat.
“Terus terang kami juga kecewa warga tidak menggunakan opsi pengajuan revisi saat menilai harga ganti rugi tidak sesuai, hingga masa tenggat 14 hari berlalu begitu saja,” katanya.
(abinenobm)