Manado – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Daerah (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berbandrol Rp 4,8 miliar tahun anggaran 2010-2011 yang menyeret Mantan Bupati Bolmong berinisial MMS alias Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun 2013 dan sudah dinyatakan P21, ternyata masih berlanjut. Siahaan pun kini duduk sebagai Anggota DPRD Sulut dari Dapil Bolmong raya.
Tak heran, Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, menegaskan Kapolres Bolmong untuk segera melanjutkan tahapan penyidikan kasus ini hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia berharap, penanganan kasus korupsi di daerah ini tidak pandang bulu, sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal sesuai dengan aturan. Kapolda memastikan kasus ini akan tuntas dan segera tahap dua.
“Kalalu memang kasus itu (TPAPD Bolmong,red) sudah P21, maka harus segera tahap dua. Saya sudah perintahkan kapolres (Bolmong,red),” ungkap Kapolda didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Djungker Sianturi, diruang kerja Kajati usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati Selasa (9/12), siang tadi.
Ketika disinggung terkait penahanan terhadap tersangka MMS, Kapolda Sulut mengatakan penanganan kasus korupsi bukan hanya soal penahanan saja melainkan prosesnya. Lagipula soal penahanan tidak bisa dipaksakan. Penahanan dilakukan sesuai kepentingan penyidikan. “Kita tidak bisa memaksakan. Tapi kan proses penanganan kasus tetap jalan,” kata Kapolda seraya menjelaskan penahanan tersangka dapat dilakukan jika sudah memenuhi unsur sesuai KUHAP. Unsur-unsur itu diantaranya jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
Sebelumnya, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong, Ferry L Sugeha (55), yang merupakan terdakwa kasus korupsi Dana TPAPD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010-2011, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado, Senin (1/12) lalu, divonis penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 50 Juta serta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan R Bermuli SH, menjelaskan, putusan majelis hakim tersebut, karena Ferry telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Atas putusan tersebut, kami (JPU.red) masih pikir-pikir,” terang Bermuli.
Putusan ini pun tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut Ferry dengan hukuman penjara 1,2 tahun, denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan penjara. Sejak adanya putusan terhadap Ferry sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan terkait sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan empat tersangka yakni MP, CH, HM dan IL sudah menjalani vonis dari pengadilan Tipikor sejak tahun 2011 dan 2012 lalu. (risat)
Manado – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Daerah (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berbandrol Rp 4,8 miliar tahun anggaran 2010-2011 yang menyeret Mantan Bupati Bolmong berinisial MMS alias Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun 2013 dan sudah dinyatakan P21, ternyata masih berlanjut. Siahaan pun kini duduk sebagai Anggota DPRD Sulut dari Dapil Bolmong raya.
Tak heran, Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, menegaskan Kapolres Bolmong untuk segera melanjutkan tahapan penyidikan kasus ini hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia berharap, penanganan kasus korupsi di daerah ini tidak pandang bulu, sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal sesuai dengan aturan. Kapolda memastikan kasus ini akan tuntas dan segera tahap dua.
“Kalalu memang kasus itu (TPAPD Bolmong,red) sudah P21, maka harus segera tahap dua. Saya sudah perintahkan kapolres (Bolmong,red),” ungkap Kapolda didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Djungker Sianturi, diruang kerja Kajati usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati Selasa (9/12), siang tadi.
Ketika disinggung terkait penahanan terhadap tersangka MMS, Kapolda Sulut mengatakan penanganan kasus korupsi bukan hanya soal penahanan saja melainkan prosesnya. Lagipula soal penahanan tidak bisa dipaksakan. Penahanan dilakukan sesuai kepentingan penyidikan. “Kita tidak bisa memaksakan. Tapi kan proses penanganan kasus tetap jalan,” kata Kapolda seraya menjelaskan penahanan tersangka dapat dilakukan jika sudah memenuhi unsur sesuai KUHAP. Unsur-unsur itu diantaranya jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
Sebelumnya, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong, Ferry L Sugeha (55), yang merupakan terdakwa kasus korupsi Dana TPAPD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010-2011, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado, Senin (1/12) lalu, divonis penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 50 Juta serta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan R Bermuli SH, menjelaskan, putusan majelis hakim tersebut, karena Ferry telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Atas putusan tersebut, kami (JPU.red) masih pikir-pikir,” terang Bermuli.
Putusan ini pun tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut Ferry dengan hukuman penjara 1,2 tahun, denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan penjara. Sejak adanya putusan terhadap Ferry sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan terkait sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan empat tersangka yakni MP, CH, HM dan IL sudah menjalani vonis dari pengadilan Tipikor sejak tahun 2011 dan 2012 lalu. (risat)