TOMOHON, beritamanado.com – BOM (29), warga Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, Minggu (15/12/2019) diamankan Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon akibat dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat terduga yang sudah dipengaruhi minuman keras ditegur oleh korban dan mengajaknya untuk pulang namun ditolaknya.
Pelaku kemudian pulang sambil marah-marah dan melakukan pengrusakan terhadap perabotan di dalam rumah serta melakukan penganiyaan.
Akibat dari perbuatannya, korban mengalami memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri, pipi kiri, lebam pada bagian lengan dalam kiri dan kanan dan merasakan nyeri pada belakang kepala.
“Sekitar pukul 19.30 Wita kami mendapat informasi bahwa terjadi keributan di Tempat Kejadian Perkara. Tim langsung bergerak dan mendapati bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana KDRT. Pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Tomohon,” ujar Katim URC Totosik Bribka Yanny Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIK SH MSi membenarkan laporan tersebut.
(ReckyPelealu)