Boroko, BeritaManado.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kaidipang mencatat sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020 terdapat 8 kasus pencurian yang berhasil dituntaskan.
“Semua pelaku sudah diamankan. Sekarang mereka berada di Lapas Rutan Kotamobagu,” ungkap Kapolsek Kaidipang Kompol Made S saat diwawancarai BeritaManado.com di halaman Polres Bolmut, Kamis (16/7/2020).
Kapolsek menjelaskan, masa tahanan pelaku bervariasi, paling rendah masa tahanannya itu 2 tahun.
Selain itu, ada kasus lainnya tapi hanya sebatas pencemaran nama baik melalui medis sosial.
Tapi kasus-kasus tersebut berhasil dituntaskan melalui musyawarah berkerja sama dengan pemerintah desa, sebab ini adalah urusan sosial.
“Kan kalau dari kedua bela pihak ingin berdamai mengapa kita tidak tuntaskan secara musyawarah, agar hukum di masyarakat kita juga hidup,” jelasnya.
Lanjut Made, untuk kasus yang akan dimediasi harus memenuhi syarat formil dan materil, kemudian diperhitungkan kategori kasus yaitu masih ringan dan pelaku belum sama sekali melakukan hal serupa.
“Yang pasti kepolisian tetap mengacu pada restoratif berkeadilan dan itu juga sudah diatur dalam Perkap no 6 tahun 2019 serta mengacu pada pasal 17 UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian,” tambah Kapolsek.
Menurutnya, tugas Polsek yang paling pokok yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara kewaspadaan dini dan pencegahan dini dengan patroli guna menekan crime total.
“Kalau kita sering hadir di hadapan masyarakat, serta polisi mudah dihadang, mudah dihubungi, mudah dilihat, mudah diketahui, itu kan baik,” tandasnya
(Nofriandi Van Gobel)