Manado – Kejanggalan terlihat pada rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Kota pada hari pertama di GKIC Novotel Manado, Rabu 24 Februari 2016.
Dua orang komisioner Panwaslu Kecamatan Tikala tampak enggan mendampingi Panwaslu Kota Manado pada rapat pleno tersebut. Bahkan, saat dihubungi oleh Panwas Kota Manado, kedua komisioner masing-masing Ketua Irfan Pakaya yang juga divisi Penindakan dan Benny Pelealu Divisi Pencegahan enggan menjawab.
Hal ini terkesan aneh, karena pada rapat pleno tersebut saksi paslon nomor urut 1 dan 4 melakukan keberatan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan disaat pleno tingkat PPK.
“Saya mohon hadirkan 2 orang Panwascam yang ikut pada rapat pleno PPK untuk menjadi saksi kenapa Ketua PPK Tikala ngotot tak mau membuka kotak suara padahal kami menemukan indikasi kecurangan,” kata saksi paslon nomor urut 1.
Masih menurut saksi paslon 1, kedua anggota Panwascam masing-masing Irfan Pakaya dan Benny Pelealu sempat mengancam PPK di DKPP kan serta ikut menjemput bersama polisi para anggota PPK.
“Ada apa ini?” kata saksi kembali.
Senada juga disampaikan saksi paslon 4 yang mempertanyakan kehadiran Panwascam yang pada saat pleno terkesan bekerja sama dengan PPK karena sejak awal enggan membuka kotak suara.
“Ada apa ini? Kenapa Panwas yang harusnya jadi juri, justru berkelakuan tak wajar,” tutur saksi.
Sementara, Henny Warbung saksi paslon 4 saat pleno kecamatan Tikala mengaku 2 anggota Panwascam tersebut memang tidak ada rekomendasi untuk membuka kotak, walaupun mereka memintanya karena ada dugaan kecurangan.
“Waktu itu hanya anggota panwascam Isa Yusuf yang menyarankan kepada kami untuk membuat laporan keberatan kami lewat formulir DA2 KWK agar pada pleno lanjutan keberatan itu kembali dibahas. Isa juga minta ke PPK untuk buat berita acara khusus. Tapi waktu kami mintakan ke PPK mereka tak memberinya,” kata Warbung kembali.
Walaupun sempat bersitegang, namun akhirnya Kecamatan Tikala disahkan perhitungannya oleh komisioner KPUD Manado Amrain Razak. (leriando kambey)
Manado – Kejanggalan terlihat pada rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Kota pada hari pertama di GKIC Novotel Manado, Rabu 24 Februari 2016.
Dua orang komisioner Panwaslu Kecamatan Tikala tampak enggan mendampingi Panwaslu Kota Manado pada rapat pleno tersebut. Bahkan, saat dihubungi oleh Panwas Kota Manado, kedua komisioner masing-masing Ketua Irfan Pakaya yang juga divisi Penindakan dan Benny Pelealu Divisi Pencegahan enggan menjawab.
Hal ini terkesan aneh, karena pada rapat pleno tersebut saksi paslon nomor urut 1 dan 4 melakukan keberatan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan disaat pleno tingkat PPK.
“Saya mohon hadirkan 2 orang Panwascam yang ikut pada rapat pleno PPK untuk menjadi saksi kenapa Ketua PPK Tikala ngotot tak mau membuka kotak suara padahal kami menemukan indikasi kecurangan,” kata saksi paslon nomor urut 1.
Masih menurut saksi paslon 1, kedua anggota Panwascam masing-masing Irfan Pakaya dan Benny Pelealu sempat mengancam PPK di DKPP kan serta ikut menjemput bersama polisi para anggota PPK.
“Ada apa ini?” kata saksi kembali.
Senada juga disampaikan saksi paslon 4 yang mempertanyakan kehadiran Panwascam yang pada saat pleno terkesan bekerja sama dengan PPK karena sejak awal enggan membuka kotak suara.
“Ada apa ini? Kenapa Panwas yang harusnya jadi juri, justru berkelakuan tak wajar,” tutur saksi.
Sementara, Henny Warbung saksi paslon 4 saat pleno kecamatan Tikala mengaku 2 anggota Panwascam tersebut memang tidak ada rekomendasi untuk membuka kotak, walaupun mereka memintanya karena ada dugaan kecurangan.
“Waktu itu hanya anggota panwascam Isa Yusuf yang menyarankan kepada kami untuk membuat laporan keberatan kami lewat formulir DA2 KWK agar pada pleno lanjutan keberatan itu kembali dibahas. Isa juga minta ke PPK untuk buat berita acara khusus. Tapi waktu kami mintakan ke PPK mereka tak memberinya,” kata Warbung kembali.
Walaupun sempat bersitegang, namun akhirnya Kecamatan Tikala disahkan perhitungannya oleh komisioner KPUD Manado Amrain Razak. (leriando kambey)