TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2019 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2020, Rabu (08/01/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Erens Kereh AmKL serta dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA, Wakil Wali Kota Syerly Sompotan serta jajaran Pemkot Tomohon.
Sundah dalam paripurna ini mengungkapkan, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dimana paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, kemudian tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
“Dan anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud tidak dapat melaksanakan reses berikutnya,” ungkapnya.