
Manado – DPRD Kota Manado akhirnya mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Manado Pembicaraan Tingkat II Terhadap 4 (Empat) Ranperda, Rabu 17 Juni 2015.
Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang hampir sebulan lamanya, dengan melibatkan banyak tim ahli, akhirnya 4 Ranperda berhasil disahkan oleh DPRD Kota Manado untuk kemudian dituangkan dalam lembar daerah.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang dihadiri oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Harley AB Mangindaan ini mengesahkan 4 Ranperda yakni:
1. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Manado.
2. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,Bappeda, Satpol-PP dan Lembaga Teknis Daerah Kota Manado.
3. Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi.

Dalam Rapat Paripurna juga dilaksanakan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Walikota Manado dan DPRD Kota Manado.
Rapat diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir atau sambutan Walikota Manado atas 4 (empat) Ranperda usulan Eksekutif. (adv)
