
Manado – Lembaga DPRD Kota Manado terus menunjukan kinerja mereka untuk menjadi lembaga legislatif yang kapabel dan benar-benar bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas mereka.
Salah satu tugas dari DPRD Kota Manado adalah tugas legislasi atau membuat peraturan daerah untuk dijadikan dasar hal-hal yang ada di Kota Manado.
Senin 18 Mei 2015, DPRD Kota Manado melakukan rapat paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Walikota terhadap 5 (lima) buah Ranperda Kota Manado.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Manado.
Usai rapat paripurna tingkat 1, DPRD Kota Manado tak ingin berlama-lama, dimana mereka langsung melanjutkan dengan Rapat Paripurna kedua, dalam Rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan Agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap (lima) buah Ranperda Kota Manado.
Dalam pembacaan pandangan fraksi, 6 fraksi di DPRD Kota Manado sepakat untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Manado tersebut.
Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone mengatakan jika pihaknya sudah sangat siap untuk membahas 5 Ranperda tersebut karena akan menjadi produk legislasi pertama yang dilaksanakan oleh lembaga DPRD Kota Manado periode 2014-2019.
“Kita akan langsung membuat Panitia Khusus atau Pansus untuk masing-masing Ranperda tersebut,” kata Van Bone. (adv)
