BITUNG—Kendati sudah dua minggu laporan masyarakat terhadap PT Tri Putri yang memenangkan tender proyek pemangunan Rumah Dinas Peti Kemas PT Pelindo disampaikan ke DPRD Bitung, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal menurut salah satu kontraktor, Rudolf Wantah, pihaknya sangat mengharapkan tanggapan DPRD karena PT Tri Putri yang memenangkan proses tender kuat dugaan menggunakan dokumen palsu.
”Kami tidak tahu apa alasannya sehingga DPRD belum juga menanggapi surat kami, padahal kami sangat mengharapkan tim pelelangan tender dan perusahaan pemenang dipanggil,” kata Wantah.
Akibatnya, Wantah menilai pihak DPRD telah bermain mata dengan PT Tri Putri sehingga belum memanggil perusahaan tersebut. Padahal pihaknya sangat mengharapkan ada tindak lanjut dari DPRD karena pihak kepolisian sendiri tidak menindaklanjuti laporan mereka.
”Data telah kami serahkan ke Polres Bitung namun belum juga ditindaki dan kini kami tinggal berharap kepada DPRD untuk menindaklanjuti laporan kami dengan jalan menggelar hearing,” ujar Wantah.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPRD kota Bitung, Maurits Mantiri, pihaknya lebih menyarankan masalah tersebut ke pihak kepolisian jika sudah mengarah ketindak pidana.
“Kalau sudah mengarah tindak pidana itu bukan wewenang kami lagi tapi para penegak hukum,” kata Mantiri.
Ditempat terpisah, Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu SIK mengatakan jika penyidik tidak punya cukup bukti untuk menyelidiki kasus tersebut. Dan kini pihaknya telah menghentikan penyidikan atas apa yang dilaporkan oleh Wantah.
”Kasus tersebut tidak cukup bukti untuk diteruskan dan penyelidikan sudah dihentikan,” kata Bayu.(en)