Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melakukan pendataan kembali subjek dan objek pajak baru di daerah ini.
Pendataan ini sendiri dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu untuk melakukan pembentukan basis data wajib pajak dan objek pajak serta pemeliharaan basis data.
“Identifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bekerjasama dengan KPP Pratama Kotamobagu, selain untuk peningkatan PAD, juga untuk mengetahui potensi-potensi pajak daerah,” jelas Kadis PPKAD Mitra Mecky Tumimomor SE MSi, melalui Kabid Pajak Rommy Mewengkang, Kamis (14/8/2014).
Dikatakannya juga, pendataan yang akan dilaksanakan ini akan digunakan pada 2015 mendatang. Sehingga permasalahan PBB-P2 di 2014 sudah bisa diselesaikan. “Kecamatan pertama yang akan dilaksanakan pendatan yakni Kecamatan Ratahan. Dimana banyak objek pajak baru yang belum terdaftar serta adanya perubahan nama dan luas bangunan,” ujarnya.
Lanjut dia, bagi wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya, diharapkan kiranya bisa segera melunasinya. “Karena dengan pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat, juga akan dikembalikan dan dirasakan melalui pembangunan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing,” tukas Mewengkang. (rulandsandag)