Manado, BeritaManado.com– Tim Resmob On The Road ( ROTR ) Polresta Manado menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasie Humas Ipda Agus Haryono pada Senin (29/5/203) menjelaskan, Kedua pelaku berinisial S (34), dan R (30), keduanya warga Winangun.
Dua pelaku tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh Polisi akibat berusaha melarikan diri saat pengembangan.
Diketahui, kedua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (26/5/2023) dengan melihat sepeda motor yang terparkir di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di belakang gereja GMIM Bethel Winangun dan para pelaku medorong sepeda motor dari Gerjea hingga sampai di wilayah Karombasan.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan kasus pencurian tersebut Ke Mako Polresta Manado.
Merespon laporan masyarakat, Polresta Manado melalui Tim ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (28/5/2023) Tim ROTR Polresta Manado berhasil menangkap para pelaku di Desa Pondang Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor NMAX berwarna putih dan Motor Beat Street bewarna hitam.
Usai digeledah ternyata di dalam bagasi salah satu motor tersebut terdapat sejumlah uang persembahan milik gereja sekitar Rp8.312.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses secara hukum.
“Untuk Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan