Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berbenah mengikuti perkembangan digital menuju Smart City atau kota cerdas.
Namun, baru-baru ini, website resmi Pemkab Minahasa Utara justru disorot akibat berubah-ubah nama domain.
Website sebelumnya dengan nama domain minutkab.go.id yang dibuat pada 1 Februari 2007 (telah digunakan selama 14 tahun), mulai tahun ini diubah menjadi minut.go.id.
Perubahan ini berdampak pada bingungnya masyarakat mencari info melalui website resmi pemerintah karena sudah mengenal nama domain yang lama yaitu minutkab.go.id.
Masyarakat bingung ketika domain minutkab.go.id sudah nonaktif dan belum ada sosialiasi nama domain baru, minut.go.id.
Di sisi lain, alamat sub domain bagi SKPD yang menggunakan minutkab.go.id bisa jadi ikut berubah.
Harus berkoordinasi dengan banyak pihak
Ketua DPW Ikatan Ahli Informatika (IAI) Sulut Lucky Mangkey mengatakan, sekitar 12 tahun lalu terjadi perubahan nama hampir seluruh domain name di kalangan pemerintah daerah, diantaranya www.sulut.go.id berubah menjadi www.sulutprov.go.id dan ada beberapa kabupaten di Sulut yang sudah ada juga harus mengganti ke domain baru.
“Menurut ingatan saya bahwa ada aturan dari Mendagri tentang penamaan domain bagi pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota. Sehingga kalau domain pemkab www.minutkab.go.id berubah ke www.minut go.id itu bisa saja mengalami kemunduran karena balik ke pola lama,” ujar Mangkey, dihubungi BeritaManado.com, Kamis (2/12/2021).
Lucky Mangkey menilai, jika Diskominfo Minut ingin mengganti domain yang sudah lama dan telah memiliki banyak sub domain, itu harus koordinasi dengan banyak pihak.
Sebut saja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Minut (lpse.minutkab.go.id), SIMPEG (simpeg.minutkab.go.id) dan bahkan alamat email [email protected] sudah tersebar luas.
Parahnya lagi, link-link penting dari luar sejak 2007 masih mengarah ke minutkab.go.id
Contoh link-link website external penting misalnya, Kementerian Investasi bkpm.go.id (https://regionalinvestment.bkpm.go.id/portal//contactprovinsi/7102/id) atau LPSE: (http://pengadaan.net/direktori_lpse_detail.php?ilpse=189&nama=LPSE%20Kabupaten%20Minahasa%20Utara) masih mengarah ke domain minutkab.go.id.
“Saya kuatir pihak kominfo Minut tidak memiliki konsultan ahli untuk melihat dampak yang akan timbul. Kemungkinan Pak Bupati atau Wabup juga tidak diberitahu karena biasanya bupati itu ada staff ahli atau staff khusus bidang telematika,” katanya.
DPW IAII Sulut sendiri bersedia membantu Pemkab Minut jika membutuhkan tenaga ahli.
“Ahli informatika ada banyak bidang keahliannya, kami kuatir ada tenaga ahli di kominfo yang tidak memiliki keahlian di bidang ini dan memberikan solusi yang kurang tepat,” imbuhnya.
Mulai dari nol
Beberapa kerugian yang dapat timbul akibat perubahan nama domain, diantaranya:
- Alamat domain minutkab.go.id sudah sangat dikenal luas, bahkan link pada Google berjumlah sekitar 5,750 hasil pencarian. Sementara domain baru minut.go.id tidak cukup dikenal oleh Google, sehingga website Pemkab Minut harus mulai dari nol di Google.
- Perubahan nama domain name ini maka biaya pengadaan, maintenance, terutama promosi dll terhadap website minutkab.go.id hilang percuma.
- Ada ratusan ratusan mungkin ribuan file, data, foto, dokumentasi, arsip, berita dan lainnya yang hilang terhapus
- Link-link penting yang mengarah ke minutkab.go.id sangat banyak. Butuh waktu tahunan untuk domain baru menyamai.
- Perubahan yang terjadi tentu merugikan website lain yang telah dibangun dengan domain mengarah ke minutkab.go.id.
Contoh link penting seperti LPSE. Ada banyak biaya cetak, biaya promosi, informasi dll dari pihak LPSE harus ikut diubah. - Makin lama usia nama domain maka makin mahal harganya sehingga sayang bila pemkab Minut membuang nama domain lama yang bernilai tinggi.
Catatan waktu perubahan domain name Pemkab Minut:
- Domain Name: minahasautara.go.id. Terdaftar mulai: 10 Mei 2000
- Domain Name: minutkab.go.id. Terdaftar mulai: 1 Februari 2007 (lama digunakan 14 tahun)
- Domain Name: minut.go.id. Terdaftar mulai: 15 Juni 2021 (baru terdaftar)
(rds)
Baca juga:
- Pemdes Merasa “Diperas” Wajib Beli Aplikasi Simpel Desa, Ketua KNPI Kritisi Intervensi Tenaga Ahli Bupati Minut
- Bupati Joune Ganda Bantah Keluarkan Instruksi Desa Wajib Beli Aplikasi