Manado, BeritaManado.com – Dance Novian Baeruma (DNB), seorang pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, semakin hari semakin menunjukan kondisi fisik yang baik.
Kepada BeritaManado.com, DNB mengatakan, saat ini masih menempati ruangan isolasi seperti ketika ditempatkan pertama kali pada 22 Maret 2020.
“Untuk kondisi kesehatan baik. Saya ditempatkan di ruangan yang pertama waktu saya masuk diisolasi tanggal 22 Maret malam dan kemudian dipulangkan tanggal 3 April malam. Artinya tidak ada perbedaan padahal status saya sudah positif menurut pemberitaan. Tapi tidak sesuai fakta, harapan saya semoga saya segera mendapatkan kepastian sebagai mana hak-hak saya sebagai pasien yang tentunya dilindungi oleh undang-undang,” kata DNB, Rabu (15/4/2020).
Sementara, tim kuasa hukum DNB dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Manado, Yulia Vera Momuat SH MHum mempertanyakan mekanisme dan prosedur penentuan status seseorang dinyatakan sebagai positif COVID-19.
“Adapun yang kami pertanyakan adalah mengapa terdapat inkonsistensi dalam proses penentuan status positif COVID-19? Informasi yang kami dapatkan dari ketua kami (DNB) bahwa yang bersangkutan telah diambil sampel sebanyak 2 kali pada masa Isolasi pertama di RS Prof Kandou dan hasilnya negatif sehingga beliau bisa keluar dari RS dengan mengantongi Dokumen Resmi dari pihak RS. Inkonsistensi yang kami temukan adalah belum adanya pengambilan sampel yang ketiga tiba-tiba yang bersangkutan sudah dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan sisa sampel kedua yang sebelumnya telah dinyatakan negatif,” ujar Momuat.
Bendahara PBH Peradi ini lantas mempertanyakan bagaimana mungkin 1 sampel yang kedua itu bisa memiliki 2 hasil yang berbeda?
Sementara sampel negatif yang kedua berdasarkan suatu dokumen/surat sedangkan hasil yang ketiga hanya berupa informasi yang beredar, dokumen pendukung informasi tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada beliau ataupun keluarga DNB.
“Dan sampai saat ini informasi terakhir menurut ketua kami bahwa beliau belum diambil sampel yang ketiga, karena pertemuan yang digagas oleh Tim Satgas COVID-19 dibatalkan,” tambah Momuat.
Sebagai informasi DNB dijemput pada tanggal 8 April 2020 malam dan sudah diisolasi untuk kedua kalinya sejak hari Kamis tanggal 9 April 2020.
“Semoga tes ketiga dan keempat sebagaimana yang disampaikan kali lalu memang benar-benar direalisasikan dan hasilnya disampaikan kepada yang bersangkutan secara patut agar tidak terjadi kebingungan yang mengakibatkan ketidakpastian terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait status pasien yang dinyatakan sembuh dan atau negatif COVID -19 agar tidak terjadi pengucilan dan atau penolakan terhadap mereka,” pungkas Momuat.
(Finda Muhtar)