Manado — Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut Arfan Basuki sesuai dengan kewenangan DLH dimana segala usaha kegiatan harus mempunyai ijin lingkungan dengan gamblang menjelaskan soal proses pengurusan ijin yang sedang dilakukan JLe’s Resort and Dive.
“Khusus untuk JLe’s Resort, setelah ada pengaduan dari LSM dan masyarakat, kurang lebih dari tahun 2018, pengaduannya dari tahun 2017, kita baru dua kali tindaklanjuti di 2017, 2018. Saya turun bersama tim dan melihat kegiatan JLe’s Resort ini,” ujar Arfan Basuki, Rabu (31/7/2019).
Arfan menjelaskan, kegiatannya dibagi dua, ada yang di darat yaitu resort dan yang menyentuh laut.
Untuk kegiatan yang di darat merupakan kewenangan kabupaten, sedangkan kalau menyentuh laut baru masuk kewenangan provinsi.
“Jadi saya dan tim menghentikan kegiatan sementara untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha kegiatan untuk memproses ijin ke provinsi. Namun dalam hal ini bahwa, kenapa disuruh proses ke provinsi, karena pada waktu itu masa peralihan bahwa UU 23 itu baru berlaku dan Perda zonasi baru berlaku sehingga yang bersangkutan belum mengetahui sehingga mereka mendapat ijin dari Pemkab Minut, yang apakah ini, saya nanti mengecek, sehingga Pemkab Minut memberi ijin sampai pada kewenangan provinsi,” ungkap Arfan.
Akibatnya, Arfan pun mengatakan, yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kegiatan itu secara straight salah tapi juga pada saat yang sama tidak menyalahi aturan karena telah mendapatkan ijin dari kabupaten Minut yang bukan kewenangannya.
“Jadi dia tidak salah. Namun karena kita adalah institusi pengawas dan pembina, kita harus melakukan pembinaan untuk menyarankan kepada pelaku usaha untuk melakukan proses urus ke provinsi untuk perijinan,” kata Arfan.
Lanjutnya menegaskan, pelaku usaha dinyatakan punya itikad baik untuk mengurus dan saat ini mereka sedang dalam proses pengurusan di provinsi.
Arfan menjelaskan, untuk mendapat ijin lingkungan itu harus dimulai dari penyesuaian ruang, ijin prinsip kemudian nanti masuk pada Amdal atau UKM UPL.
JLe’s Resort saat ini sekarang berproses di Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau yang biasa disebut TKPRD dan DLH Sulut sedang menunggu untuk itu.
“Saya menganggap ini tidak ada permasalahan karena dia melaksankan itu ada ijin dari Minut, maka kami memberi dia kesempatan untuk memperbaiki ijinnya ke provinsi,” tutup Arfan Basuki.
(sri surya)