Manado – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Utara akan mengawasi penjualan ikan segar maupun produk olahan di sejumlah pasar tradisional di Kota Manado dan daerah lainnya di Sulut. Hal ini dikatakan Kepala DKP Sulut Ir H.T.R. Korah, MSi untuk mencegah beredarnya ikan yang mengandung zat atau cairan berbahaya untuk dikonsumsi manusia seperti formalin dan rodhamin.
Korah menjelaskan untuk mengawasi produk ikan tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait diantaranya BPOM dan Disperindag baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Sulut. Sebelumnya pihak DKP telah melakukan sidak di sejumlah pasar tredisional di Kota Manado.
“Dalam sidak baru-baru ini ditemukan dilapangan itu nol, tidak ada, kenapa saya bilang tidak ada karna kita masih berlanjut. Perlu dicatat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri kita masuk, kemudian sebulan sesudah hari raya kita turu,” tegas Kadis yang dekat dengan para wartawan ini.
Memang belum lama ini Tim terpadu pengawasan barang beredar (TPBB) yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Bayu Krisnamurthi menemukan sejumlah produk ikan yang diawetkan seperti cakalang fufu mengandung zat pewarna berupa rodhamin B.
“Waktu sidak yang lalu sudah saya katakan kasihan itu pelaku usaha karna yang melaksanakan (pemberian zat pewarna berupa rodhamin) itu bukan pelaku usaha tetapi si pedagang, jadi ini kita berhati-hati menindak lanjuti temuan itu jangan sampai merusak citra dari cakalang fufu (yang sudah terkenal hingga manca negara) cuma segelintir orang atau si pedagang ini,” ujarnya.
Meski telah dilakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk ikan, tetapi masih ada produk ilegal bahkan tidak layak untuk dikonsumsi beredar dipasaran. Untuk itu ia berjanji DKP tidak perna main-main dengan hal ini, ia berjanji akan mengambil tindakan tegas bila ditemukan lagi hal serupa, DKP akan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Sangsi itu ada kalau di Undang-undang perikanan berat itu, denda seratus juta dan kurungan badan satu tahun,” katanya. (jrp)