Manado – Dugaan pelanggaran proses penelitian berkas yang dilakukan tim seleksi (Timsel) KPU Provinsi Sulut semakin diseriusi dan dibawa ke jalur hukum.
Adalah advokat Abdul Rahman Musa melaporkan Timsel ke Polda Sulut, juga ke KPU pusat dan Bawaslu, karena menduga Timsel sengaja meloloskan orang partai politik (Parpol).
“Bahwa untuk calon anggota KPU Provinsi bernama dr. FERDINAND K. SUAWA, MA.MTh yang terdaftar oleh TIMSEL dinyatakan lolos hasil penelitian administrasi (verifikasi) padahal yang bersangkutan sampai dengan bulan September 2009 masih sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dibuktikan dengan Laporan Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Brasil tanggal 21-27 Juni 2009 dan Laporan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Propinsi Maluku Utara tanggal 13-17 Juli 2009,” sebut Musa dalam laporan tertulisnya, turut dikirimkan ke redaksi beritamanado, Jumat (15/3) untuk diberitakan.
Dengan demikian, Musa menulis, berdasarkan bukti seperti tersebut, maka menunjukan yang bersangkutan (dr. FERDINAN K. SUAWA, MA.MTh) dan Pimpinan Partai Damai Sejahtera diduga kuat telah memberikan keterangan tidak benar (palsu) kepada TIMSEL KPU Sulut dalam persyaratan administrasi menjadi calon anggota KPU Sulut dan demikian pula TIMSEL KPU Sulut karena kelalaian/kealpaannya tidak melakukan penelitian administrasi sebagaimana mestinya telah meloloskan yang bersangkutan ketahapan selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (alf)
Manado – Dugaan pelanggaran proses penelitian berkas yang dilakukan tim seleksi (Timsel) KPU Provinsi Sulut semakin diseriusi dan dibawa ke jalur hukum.
Adalah advokat Abdul Rahman Musa melaporkan Timsel ke Polda Sulut, juga ke KPU pusat dan Bawaslu, karena menduga Timsel sengaja meloloskan orang partai politik (Parpol).
“Bahwa untuk calon anggota KPU Provinsi bernama dr. FERDINAND K. SUAWA, MA.MTh yang terdaftar oleh TIMSEL dinyatakan lolos hasil penelitian administrasi (verifikasi) padahal yang bersangkutan sampai dengan bulan September 2009 masih sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dibuktikan dengan Laporan Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Brasil tanggal 21-27 Juni 2009 dan Laporan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Propinsi Maluku Utara tanggal 13-17 Juli 2009,” sebut Musa dalam laporan tertulisnya, turut dikirimkan ke redaksi beritamanado, Jumat (15/3) untuk diberitakan.
Dengan demikian, Musa menulis, berdasarkan bukti seperti tersebut, maka menunjukan yang bersangkutan (dr. FERDINAN K. SUAWA, MA.MTh) dan Pimpinan Partai Damai Sejahtera diduga kuat telah memberikan keterangan tidak benar (palsu) kepada TIMSEL KPU Sulut dalam persyaratan administrasi menjadi calon anggota KPU Sulut dan demikian pula TIMSEL KPU Sulut karena kelalaian/kealpaannya tidak melakukan penelitian administrasi sebagaimana mestinya telah meloloskan yang bersangkutan ketahapan selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (alf)