Manado, BeritaManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang perempuan yang kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Reserse Narkoba Polresta Manado yang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, Sabtu (9/3/2024)
Informasi tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan dengan inisial OD alias Vid (26) asal Kecamatan Malalayang, Kota Manado yang diduga mengendalikan peredaran obat keras jenis Thryhexypenidil.
Tim Satres Narkoba Polresta Manado pimpinan AKP Hilman segera bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai lokasi terduga pelaku.
Setibanya di TKP, mereka berhasil mengamankan pelaku, bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam sebuah dus berisi 3000 butir obat keras yang diduga kuat sebagai jenis Thryhexypenidil.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut”, kata Ipda Agus, Minggu (10/3/2024).
Dia menyebut kasus ini sebagai upaya serius pihak Kepolisian di Manado dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
Deidy Wuisan