RATAHAN – Pemkab Minahasa Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) terus melakukan pendataan serta
pengawasan terhadap jumlah usaha dan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara. Dari hasil pendataan sementara sekitar 119 perusahaan yang multi fungsi, serta 413 tenaga kerja.
Hal ini dijelaskan Kadis Disnakertransos, Daniel Talantan SH melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Sartje Kading SPd. “Perusahaan dan tenaga kerja yang didata masih bersifat sementara,’’ ujarnya.
Ditambahkannya, untuk perusahaan dan tenaga kerja saat ini belum dipungut retribusi, karena tidak masuk pada target PAD di Disnakertransos sendiri.
“Kalaupun ada PAD nya, itu bukan menjadi kewenangan kami, tetapi ada
instansi teknis lainya yang akan memungut retribusi bagi perusahaan mereka,” tukasnya. (har)
RATAHAN – Pemkab Minahasa Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) terus melakukan pendataan serta
pengawasan terhadap jumlah usaha dan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara. Dari hasil pendataan sementara sekitar 119 perusahaan yang multi fungsi, serta 413 tenaga kerja.
Hal ini dijelaskan Kadis Disnakertransos, Daniel Talantan SH melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Sartje Kading SPd. “Perusahaan dan tenaga kerja yang didata masih bersifat sementara,’’ ujarnya.
Ditambahkannya, untuk perusahaan dan tenaga kerja saat ini belum dipungut retribusi, karena tidak masuk pada target PAD di Disnakertransos sendiri.
“Kalaupun ada PAD nya, itu bukan menjadi kewenangan kami, tetapi ada
instansi teknis lainya yang akan memungut retribusi bagi perusahaan mereka,” tukasnya. (har)