Bitung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diduga keliru melakukan kajian aturan terkait PHK 512 karyawan PT Delta Pasifik Indotuna.
Akibatnya, surat yang diterbitkan Wali kota ketika menerima demo 512 eks karyawan PT Delta salah sasaran, teruma poin dua yang menyerahkan masalah PT Delta ke Provinsi dalam hal ini gubernur.
Menurut Kabid Pengawasan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, Sandy Kaunang, ada kekeliruan pemahaman dari Disnaker Pemkot Bitung hingga Wali kota salah dalam membuat surat.
“PHK di PT Delta murni adalah kewenangan Pemkot Bitung bukan pemerintah Provinsi,” tegas Sandy, Rabu (21/02/2018).
Sandy menjelaskan, masalah PHK dan pelanggaran lainnya di PT Delta sudah berproses dari jaman Kepala Dinas, Ferry Bororing tahun 2016.
“Bahkan kami sendiri sudah mengeluarkan nota kesepahanan pertama tahun 2016 dan nota kedua bulan Maret 2017 yang harusnya dieksekusi Disnaker Pemkot Bitung, tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan lima orang mediator di Disnaker jika memgacu pada Nomor 2 tahun 2004 kurang maskimal.
“Harusnya mediator lebih cerdas memahami hal ini, agar pimpinan di Kota Bitung tidak salah dalam mengambil keputusan,” katanya.
Selain itu kata dia, dirinya sudah menjelaskan ke Kepala Dinas Pemkot Bitung, Wenas Luntungan jika persoalan PT Delta bukan tupoksi Disnas Provinsi.
“Namun karena ini bagian dari tugas memberikan pencerahan kepada rekan-rekan di Kota Bitung soal aturan sehingga kami datang kemari,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diduga keliru melakukan kajian aturan terkait PHK 512 karyawan PT Delta Pasifik Indotuna.
Akibatnya, surat yang diterbitkan Wali kota ketika menerima demo 512 eks karyawan PT Delta salah sasaran, teruma poin dua yang menyerahkan masalah PT Delta ke Provinsi dalam hal ini gubernur.
Menurut Kabid Pengawasan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, Sandy Kaunang, ada kekeliruan pemahaman dari Disnaker Pemkot Bitung hingga Wali kota salah dalam membuat surat.
“PHK di PT Delta murni adalah kewenangan Pemkot Bitung bukan pemerintah Provinsi,” tegas Sandy, Rabu (21/02/2018).
Sandy menjelaskan, masalah PHK dan pelanggaran lainnya di PT Delta sudah berproses dari jaman Kepala Dinas, Ferry Bororing tahun 2016.
“Bahkan kami sendiri sudah mengeluarkan nota kesepahanan pertama tahun 2016 dan nota kedua bulan Maret 2017 yang harusnya dieksekusi Disnaker Pemkot Bitung, tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan lima orang mediator di Disnaker jika memgacu pada Nomor 2 tahun 2004 kurang maskimal.
“Harusnya mediator lebih cerdas memahami hal ini, agar pimpinan di Kota Bitung tidak salah dalam mengambil keputusan,” katanya.
Selain itu kata dia, dirinya sudah menjelaskan ke Kepala Dinas Pemkot Bitung, Wenas Luntungan jika persoalan PT Delta bukan tupoksi Disnas Provinsi.
“Namun karena ini bagian dari tugas memberikan pencerahan kepada rekan-rekan di Kota Bitung soal aturan sehingga kami datang kemari,” katanya.
(abinenobm)