
Airmadidi – Guna melengkapi validasi DPT di Kabupaten Minut, Discapil gencar melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang belum lama ini dipertanyakan KPU.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Arie Ngangi melalui Kepala Bidang Kependudukan Gerald Dotulong, yang menjadi masalah data kependudukan pihak KPU Minut dipastikan akan selesai sesuai waktu yang disepakati.
Ditambahkan Dotulong, 5 elemen seperti NIK, NKK, Alamat, Tempat Lahir dan Nama lengkap wajib dilengkapi. “Untuk saat ini, berdasarkan data dari KPU 8463 NIK sudah kami tindaklnjuti,” ujar Dotulong.
Sehingga sampai dengan 6 Februari 2014 tersisa 1200 yang masih sementara diproses. Meski begitu ditambahkan Dotulong, pelayanan di Kantor Discapil tetap berjalan normal.
“Untuk pelayanan rutin tetap jalan, dalam hal ini juga, kami menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki NIK dan NKK, sebaiknya segera melakukan pengurusan, guna keperluan warga sendiri,” tandas Dotulong. (robintanauma)