Minut, BeritaManado.com – Keberadaan sebuah kubur atau makam di tengah area Perumahan Pondok Indah Maumbi, Desa Watutumou di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, membuat masyarakat resah.
Rupanya, Booy Kodoati selaku mantan Hukum Tua (Kumtua) atau Kepala Desa Watutumou, tidak mengantongi izin ketika membangun kubur tersebut.
Hal itu diakui Kepala Dinas Permukiman Minut Donal Tintingon.
“Belum ada permohonan (pembuatan pemakaman,red) yang masuk,” kata Tintingon, ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (2/9/2022).
Donal Tintingon menjelaskan, kuburan keluarga sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 adalah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan itu harus ada izin, di antaranya rekomendasi RT/RW dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, rekomendasi dari Dinas Kesehatan lewat Puskesmas, rekomendasi dari pemerintah desa serta syarat lainnya.
“Sepanjang tidak ada rekomendasi tersebut, TPBU itu tidak bisa ada kegiatan pemakaman,” tegas Tintingon.
Lanjut Tintingon, sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait keberadaan kubur di kompleks perumahan Pondok Indah Maumbi.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi, tapi kita akan koordinasi dengan pemerintah desa dan camat kenapa sampai hal ini terjadi,” tambah Tintingon.
Sebelumnya diberitakan, Booy Kodoati, eks Hukum Tua Desa Watutumou, pada Jumat (26/8/2022) memakamkan jenazah sang istri di tengah kompleks perumahan sehingga membuat masyarakat terganggu.
Apalagi makam tersebut dibangun bersebelahan dengan bangunan mata air untuk masyarakat setempat.
Kejadian ini turut disesalkan Ketua GAMKI Minahasa Utara Shandy Kaunang.
“Sikap dan tabiat ini tidak mencerminkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yaitu saling menghormati. Ke depannya harapan saya sebagai ketua Organisasi Pemuda Kristen Di Minahasa Utara, tidak ada lagi yang seperti ini dan mengharapkan setiap pemerintah desa peka dgn nilai nilai luhur kehidupan bersosial yaitu saling menghormati,” ujar Shandy.
Adapun Perumahan Pondok Indah Maumbi dihuni sekitar 60 kepala keluarga (KK), sementara makam yang dibangun berada di blok J, bersebelahan dengan air bor perumahan tersebut.
(Finda Muhtar)