
Unsrat – Tahun 2012 merupakan pesta demokrasi seluruh civitas Universitas Sam Ratulangi manado, sebab tahun inilah akan dilaksanakan hajatan demokrasi terbesar yaitu pemilihan Rektor. Pemilihan yang sudah setahun lalu didegung-degungkan akan terjadi berbagai gugatan dan problematik akhirnya semakin jelas saat ini.
Kejelasan tersebut terlihat saat disahkannya Permendikbud Nomor 61 tahun 2011 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2011 oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Mohammad Nuh. Serta Diundangkan pada tanggal 4 Januari 2012 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.
“Dan melalu peraturan tersebut maka Kemendikbud melalui Dikti pada tanggal 4 Januari 2012 telah mengirimkan surat kepada kami (pihak unsrat-red) yang bernomor: 25/E/C/2012,” kata juru bicara unsrat Daniel Pangemanan.
Lebih lanjut Pangemanan mengatakan bahwa ada dua poin penting yang dituangkan dalam surat tersebut. “Ada dua poin penting yang dituangkan dalam surat tersebut, yaitu merujuk pada pasal 5 ayat 2 ermendikbud nomor 24 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor pada perguruan tinggi yang diselengarakan oleh pemerintah, dengan ini menugaskan kepada senat Universitas Sam Ratulangi untuk melakukan penjaringan bakal calon (balon) rektor dan penyaringan calon rektor Unsrat periode 2012-2016. Dan ke dua, dari hasil tersebut secepatnya diberikan kepada menteri, dan selanjutnya menteri mengunakan haknya,” kata Daniel.
Melalui surat ini, masih Daniel “Maka surat tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berdasarkan statuta yang telah ada,” tutupnya.(gn)
