Manado – Penyaluran sianida secara ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau Boltim, diduga kuat didalangi oknum perwira menengah. Selain mendalangi, oknum perwira yang bertugas di Polda Sulut juga turut andil dalam menetapkan harga serta pendistribusian sianida di kabupaten tersebut.
Sebaliknya, koperasi yang notabene memiliki izin operasional yang dikeluarkan kementerian pertambangan dan energi tidak dapat berbuat banyak, karena mendapat tekanan atau diintimidasi dari pihak penyalur.
“Jika ada koperasi yang tidak menuruti aturan, stok barang tidak akan diberikan. Begitu juga dengan alasannya terkesan terlalu dibuat-buat. Buntutnya mau-tak mau koperasi terpaksa menuruti kemauan pihak penyalur,” tandas ketua umum Sulut Corruption Watch atau SCW, James Manuhutu, SH didampingi koordinator investigasi, Djefrant Herodes de Jong kepada wartawan.
Hasil investigasi SCW juga menyebutkan kalau cara-cara licik tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Sementara pengelola koperasi maupun penambang perseorangan hanya bisa pasrah dengan keadaan tersebut.
Manuhutu mencontohkan Koperasi Nomontong yang berlokasi di Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim, meski mengantongi izin resmi Produsen Barang Berbahaya (IP-B2) dengan nomor 04.18-12.12.0008 tertanggal 20 Januari 2012 serta izin operasional kepabeanan, namun dalam praktiknya tak bisa berbuat apa-apa.
Padahal lanjut keduanya, izin tersebut tidak hanya sebatas pemakai saja tapi juga memiliki kewenangan untuk bertransaksi langsung pembelian sianida dengan Perusahaan Perniagaan Indonesia atau PPI.
“Ada dugaan Koperasi Perintis bekerja sama dengan PPI, apakah itu menyangkut stok barang maupun permainan harga. SCW sendiri telah memiliki bukti kalau Koperasi Perintis tidak memiliki izin operasional dan izin amdal, namun herannya diberikan kewenangan sebagai penyalur sianida,” ketus Djefrant.
Kecuali itu SCW juga menduga kalau peran yang dilakukan Koperasi Perintis tidak lepas dari keterlibatan pemilik Toko berisial G, yang bertindak sebagai pemodal. (is)
