Bitung – Aktifitas pematangan lahan mulai dilakukan salah satu developer perumahan elit di Jalan Worter Monginsidi Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir.
Dari pantauan, Selasa (25/06/2019), lokasi yang tepat berada di perusahaan pengalengan ikan PT RD Pacific itu, sudah mulai melakukan aktifitas pematangan lahan menggunakan alat berat dan diduga belum mengantongi ijin.
Dugaan itu dibenarkan dua pejabat Pemkot Bitung, Kepala DLH, Sadat Minabari dan Kadis Perkim, Hendrik Sakul.
Menurut Sadat, pihaknya belum menerima pengajuan permohonan untuk ijin lingkungan terkait rencana pembangunan peruhamahan elit dengan nama Royal Crown (The Singapore of Bitung).
“Sampai saat ini belum ada ijin lingkungan dan saya sudah perintahkan staf untuk meminta developer untuk menghentikan aktifitas sebelum mengurus ijin,” kata Sadat.
Ijin lingkungan kata Sadat, sangat penting sebelum memulai aktifitas, jangan sampai lokasi yang digunakan untuk kawasan perumahan malah menimbulkan bencana dikemudian hari.
“Salah satu tujuan ijin lingkungan adalah memiminimalisir kerusakan lingkungan dan dampak bencana dikemudian hari. Makanya perlu ada ijin lingkungan sebelum melakukan aktifitas, apalagi aktifitas merubah bentangan alam,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Hendrik. Menurutnya, pihak developer dari Royal Crown belum melakukan pengurusan IMB padahal sudah mulai beraktifitas.
“Harusnya sebelum mulai bekerja, sudah ada IMB dulu. Jangan sudah melakukan aktifitas baru mau mengurus IMB, itu melanggar,” katanya.
Hendrik meminta pihak defeloper segera mengurus ijin dan menghentikan aktifitas, karena menurutnya saat ini sistim pengurusan ijin di Pemkot Bitung sudah sangat dimudahkan.
“Saya rasa defeloper tidak ada alasan untuk tidak melengkapi ijin, karena sekarang sudah sangat mudah melakukan pengurusan asalkan berkas yang diperlukan lengkap,” katanya.
(abinenobm)