Bitung, BeritaManado.com – Tim Opsnal Polsek Matuari berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Senin (02/08/2021).
Miras dari Motoling Kabupaten Minahasa Selatan itu rencananya akan diedarkan di sejumlah warung di Kota Bitung dan disimpan di salah satu rumah di belakang Rumah Makan Minang Jaya Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
Dalam pengungkapan itu, Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin Aipda Candra Irawan berhasil mengamankan delapan karung Miras milik seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial IR alias Inka (40) warga Desa Raanan Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK, delapan karung Miras jenis cap tikus itu, Masing-masing karung setara dengan satu galon dan tiga botol air mineral ukuran 1.5 liter.
“Rencananya akan diedarkan ke sejumlah warung di Kota Bitung, namun berhasil kita gagalkan,” kata Andri, Selasa (03/08/2021).
Andri menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang IRT berencana menyalurkan Miras ke sejumlah warung dan langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Matuari.
Rupanya, kata Andri, delapan karung Miras itu adalah pesanan dari sejumlah warung melalui Inka dengan harga Rp500 ribu per karung.
“Inka mengaku membeli Miras di Motoling Rp400 ribu per karung dan dijual Rp500 ribu serta akan disalurkan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nopol DB 1737 BC,” katanya.
Inka bersama barang bukti sendiri telah diamankan di Polsek Matuari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus yang digunakan Inka tergolong baru karena menyamarkan Miras dengan karung plastik sehingga secara kasat mata tidak menyangka jika karung-karung di mobilnya adalah cap tikus,” katanya.
(abinenobm)