Tomohon – Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon menggelar Fasilitasi Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang dibuka oleh Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak di aula lantai III kantor walikota, Rabu (1/10/2014).
Dalam sambutannya, Eman mengatakan percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) terfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tomohon diharapkan harus terus memiliki prakarsa dan inovasi dalam melakukan perbaikan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepuasan masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, peran pemerintah adalah pelayanan sekaligus perantara kepentingan masyarakat pada umumnya, dengan kata lain posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik telah berubah mindset-nya dari ‘dilayani’ menjadi ‘melayani’. “Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat sangat memahami hal ini sehingga pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang ada di Indonesia agar ditetapkan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi terpadu kecamatan,” kata Eman.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Tomohon Herry Lantang SSTP mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk memantapkan persiapan penyelenggaraan PATEN di Kota Tomohon melalui perumusan kebijakan pendelegasian atau pelimpahan kewenangan kepada kecamatan termasuk perizinan maupun non perizinan. “Guna meningkatkan dan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tomohon sebagaimana esensi penyelenggaraan PATEN serta penguatan kelembagaan kecamatan sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan,” ujar Lantang.
Hadir dalam acara ini, Ketua Sementara DPRD Kota Tomohon Piet Pungus SPd, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ruddy Tangkawarouw SH, para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, para kepala bagian, camat, sekretaris kecamatan dan para undangan lainnya. (ray)