• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Coba Edarkan Sabu dan Trihex di Bitung, Enam Pemuda Digulung Resnarkoba

by redaksibm
Rabu, 24 Juni 2020
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3.4Kshares
  • 3.4Kshares
Kapolres saat merilis penangkapan dan pengungkapa pelaku Narkoba dan obat keras

Bitung, Beritamanado.com – Enam pemuda ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bitung atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dan obat keras trihexypenidhyl di Kota Bitung.

Penangkapan serta pengungkapan peredaran Narkotika itu dirilis Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo SIK bersama Kasat Res Narkoba Polres Bitung, AKP Jemy CH Lewu lewat press confrence, Rabu (24/06/2020).

Kapolres menyampaikan, pengungkapan bermula dari penangkapan BAP alias Ando (29) warga Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Manado di belakang Kantor PDAM Duasudara tanggal 31 Mei 2020.

“Dari tangan Ando diamankan tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik obat bening, satu HP dan uang Rp600 ribu. Ando mengaku sabu itu didapatkan dari Eping yang tinggal di Manado,” kata Kapolres.

BERITA TERKAIT:

Alat Berat dan Truk di Matuari Dipolice Line, Polres Bitung Sebut Operasi Galian C Ilegal

Ketika Kapolres Bitung Ditanya Soal Konten Pornografi dan Penggunaan Vape di Jumat Curhat

Mendapat informasi itu kata Winardi, Tim Laba-laba Satnarkoba Polres Bitung kemudian menangkap MML alias Eping (30) warga Kelurahan Makeret Barat Manado di kediamannya.

Eping menurut Kapolres berperan sebagai penghubung untuk mendatangkan paket sabu dari Jakarta untuk disalurkan ke pembeli di Kota Bitung, Manado dan Tomohon serta daerah sekitarnya.

“Dari tangan eping disita satu paket sabu dikemas dalam plastik bening dan satu HP yang digunakan bertransaksi,” katanya.

Tidak hanya sampai disitu, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HW alias Iyan (26) Kelurahan Makeret Barat Manado yang berperan sebagai pemegang barang dan jika ada calon pembeli diserahkan ke Andre serta diamankan 12 paket sabu terdiri dari enam pekat dililit dengan lakban hitam dan enam paket dililit dengan lakban warna coklat serta uang Rp1.900 ribu hasil penjualan dan satu HP untuk bertransaksi.

“Tim juga menangkap CAL alias Andre (27) warga Kelurahan Makaret Barat Manado yang masih satu sindikat dengan Eping. Andre bertugas sebagai pelempar atau pengantar paket sesuai lokasi yang telah ditentukan dan diamankan satu alat hisap atau bong, satu buah pipet kaca dan satu HP,” katanya.

Total barang bukti yang diamankan dari sindikat Eping ada 16 paket sabu dengan jumlah 10.74 gram dan uang berjumlah Rp2.500 ribu.

“Eping, Ando, Iyan dan Andre dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika ancaman 20 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan untuk pengungkapan perederan obat keras lanjut Kapolres, bermula dari ditangkapnya FBMM alias Oni (20) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga di pos pemantauan pencegahan covid-10 di pintu gerbang KEK Sagerat tanggal 5 Juni 2020.

Oni ditangkap kata Winardi, saat akan masuk Kota Bitung membawa 100 butir obat keras trihexypenidhyl warna kuning yang disembunyikan di dalam celana dalam yang digunakan.

“Pengakuan Oni, obat keras itu didapatkan dari AD alias Arman dengan membeli seharga Rp1 juta untuk 200 butir. Arman adalah DPO, namun informasi terakhir sudah ditangkap Tim Maleo Polda Sulut dan kita akan segera berkoordinasi,” katanya.

Masih berkaitan dengan Oni dan Arman, juga berhasil ditangkap MIG alias Ewin (27) warga Kelurahan Wawonasa Manado tanggal 6 Juni 2020 yang juga mengaku mendapatkan obat dari Arman.

“Total babuk obat keras yang diamankan dari Oni dan Erwin ada 220 warna kuning dan dua HP. Keduanya dijerat dengan Pasal 197 Subsider pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Residivis

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bitung mengatakan, keenam pemuda itu sebelum ditangkap sudah pernah berurusan dengan hukum atau residivis dengan beberapa kasus.

“Untuk Eping Cs informasinya mereka pernah menjalani hukuman kasus penganiyaan, sedangkan Oni, Erwin dan Arman juga sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh Satnarkoba Polres Bitung,” kata Jemy.

(abinenobm)

Berita Terpopuler

  • Warga Sulut Lebih Mudah ke Jepang, Biaya Murah, Penerbangan Langsung
  • Olly Dondokambey Perluas Konektifitas Internasional, Penerbangan Penumpang Manado-Jepang Mulai Maret 2023
  • Siapkan Penerbangan Langsung Manado-Jepang, Olly Dondokambey Minta Agen Travel dan Guide Bersiap
  • RIP Benny Dollo, Mantan Pelatih Timnas Indonesia dan Persma Manado yang Bersinar di Masanya
  • Lama Tak Terdengar Kabar, Sompie Singal Rupanya Tetap Lakukan Aktifitas Ini, Tuai Pujian Masyarakat
  • Valentino Sumampow Sebut Relawan Anies Baswedan Sulut Siap Jawab Isu dengan Fakta
  • Ke Puncak Lose, Steven Kandouw Rasakan Lezatnya Hatarua Pizza
  • Hendry Kaitjily Bilang Euforia Menyambut Penerbangan Langsung Manado-Narita Sangat Tinggi
  • Olly Dondokambey Lobi Penambahan Kuota ASN ke Menpan-RB Azwar Anas




Berita Terbaru

  • Peduli Korban Banjir, KGPM Sentrum Kawangkoan Salurkan Bantuan Sabtu, 4 Februari 2023
  • Tulude Pemkot Bitung Digelar di Boulevard Lembeh, Rizal Sompotan: PUPR Sangat Bangga Sabtu, 4 Februari 2023
  • AKSI Dukung Penerbangan Langsung Manado-Jepang, Momentum Angkat Budaya Daerah Sabtu, 4 Februari 2023
  • Hasto Kristiyanto Sebut Politik Kadang Harus Lawan Arus Sabtu, 4 Februari 2023
  • Kapolresta Manado: ‘Finance Jangan Gunakan Preman saat Tarik Kendaraan’ Sabtu, 4 Februari 2023
  • Kamu Tahu Brand Hermes? Rocky Gerung Ungkap Sejarahnya Sabtu, 4 Februari 2023
  • Hengky Honandar Sentil Good Governance di Konsultasi Publik RKPD 2023 Sabtu, 4 Februari 2023
  • Alat Berat dan Truk di Matuari Dipolice Line, Polres Bitung Sebut Operasi Galian C Ilegal Sabtu, 4 Februari 2023
  • Disbudpar Minahasa Temukan ‘Harta Karun’ di Kinaleosan Kombi Sabtu, 4 Februari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3.4Kshares
Tags: AKBP FX Winardi Prabowo SIKAKP Jemy CH Lewukapolres bitukapolres bitungKasat Res Narkoba Polres Bitungkasus narkoba bitungPeredaran obat keras bitungpolres bitung

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.