Bitung, Beritamanado.com – Enam pemuda ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bitung atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dan obat keras trihexypenidhyl di Kota Bitung.
Penangkapan serta pengungkapan peredaran Narkotika itu dirilis Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo SIK bersama Kasat Res Narkoba Polres Bitung, AKP Jemy CH Lewu lewat press confrence, Rabu (24/06/2020).
Kapolres menyampaikan, pengungkapan bermula dari penangkapan BAP alias Ando (29) warga Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Manado di belakang Kantor PDAM Duasudara tanggal 31 Mei 2020.
“Dari tangan Ando diamankan tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik obat bening, satu HP dan uang Rp600 ribu. Ando mengaku sabu itu didapatkan dari Eping yang tinggal di Manado,” kata Kapolres.
Mendapat informasi itu kata Winardi, Tim Laba-laba Satnarkoba Polres Bitung kemudian menangkap MML alias Eping (30) warga Kelurahan Makeret Barat Manado di kediamannya.
Eping menurut Kapolres berperan sebagai penghubung untuk mendatangkan paket sabu dari Jakarta untuk disalurkan ke pembeli di Kota Bitung, Manado dan Tomohon serta daerah sekitarnya.
“Dari tangan eping disita satu paket sabu dikemas dalam plastik bening dan satu HP yang digunakan bertransaksi,” katanya.
Tidak hanya sampai disitu, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HW alias Iyan (26) Kelurahan Makeret Barat Manado yang berperan sebagai pemegang barang dan jika ada calon pembeli diserahkan ke Andre serta diamankan 12 paket sabu terdiri dari enam pekat dililit dengan lakban hitam dan enam paket dililit dengan lakban warna coklat serta uang Rp1.900 ribu hasil penjualan dan satu HP untuk bertransaksi.
“Tim juga menangkap CAL alias Andre (27) warga Kelurahan Makaret Barat Manado yang masih satu sindikat dengan Eping. Andre bertugas sebagai pelempar atau pengantar paket sesuai lokasi yang telah ditentukan dan diamankan satu alat hisap atau bong, satu buah pipet kaca dan satu HP,” katanya.
Total barang bukti yang diamankan dari sindikat Eping ada 16 paket sabu dengan jumlah 10.74 gram dan uang berjumlah Rp2.500 ribu.
“Eping, Ando, Iyan dan Andre dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika ancaman 20 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan untuk pengungkapan perederan obat keras lanjut Kapolres, bermula dari ditangkapnya FBMM alias Oni (20) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga di pos pemantauan pencegahan covid-10 di pintu gerbang KEK Sagerat tanggal 5 Juni 2020.
Oni ditangkap kata Winardi, saat akan masuk Kota Bitung membawa 100 butir obat keras trihexypenidhyl warna kuning yang disembunyikan di dalam celana dalam yang digunakan.
“Pengakuan Oni, obat keras itu didapatkan dari AD alias Arman dengan membeli seharga Rp1 juta untuk 200 butir. Arman adalah DPO, namun informasi terakhir sudah ditangkap Tim Maleo Polda Sulut dan kita akan segera berkoordinasi,” katanya.
Masih berkaitan dengan Oni dan Arman, juga berhasil ditangkap MIG alias Ewin (27) warga Kelurahan Wawonasa Manado tanggal 6 Juni 2020 yang juga mengaku mendapatkan obat dari Arman.
“Total babuk obat keras yang diamankan dari Oni dan Erwin ada 220 warna kuning dan dua HP. Keduanya dijerat dengan Pasal 197 Subsider pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Residivis
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bitung mengatakan, keenam pemuda itu sebelum ditangkap sudah pernah berurusan dengan hukum atau residivis dengan beberapa kasus.
“Untuk Eping Cs informasinya mereka pernah menjalani hukuman kasus penganiyaan, sedangkan Oni, Erwin dan Arman juga sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh Satnarkoba Polres Bitung,” kata Jemy.
(abinenobm)