Manado, BeritaManado.com– Pada tanggal 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua mahasiswa UI yang meminta agar caleg terpilih Pemilu 2024 harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024.
MK berpendapat bahwa caleg terpilih belum memiliki kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan, dan masih ada selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada 2024.
Namun, MK juga memberikan pengecualian bahwa caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Putusan MK ini adalah putusan yang bijaksana dan proporsional.
Putusan ini menghormati hak politik caleg terpilih untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sekaligus menjaga integritas dan konsistensi mereka sebagai wakil rakyat.
Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi caleg terpilih, KPU, dan masyarakat, serta menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika.
Alasan MK bahwa caleg terpilih belum memiliki kewajiban konstitusional yang melekat seperti anggota DPR, DPD, atau DPRD yang sedang menjabat.
Caleg terpilih belum memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk membuat dan mengawasi kebijakan publik, serta belum memiliki hubungan kerja dengan lembaga legislatif.
Oleh karena itu, caleg terpilih belum dapat disamakan dengan anggota DPR, DPD, atau DPRD yang harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada.
MK beralasan bahwa masih ada selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Pelantikan caleg terpilih akan dilakukan pada 1 Oktober 2024, sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Dengan demikian, caleg terpilih masih memiliki waktu untuk memilih antara jabatan legislatif atau jabatan eksekutif. Jika caleg terpilih memilih jabatan legislatif, maka mereka harus mengundurkan diri dari pencalonan Pilkada 2024.
Jika caleg terpilih memilih jabatan eksekutif, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan legislatif jika telah dilantik.
Makanya kita perlu juga mendukung pengecualian yang diberikan MK bagi caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024. Saya menilai pengecualian ini sebagai bentuk kompromi dan keseimbangan antara hak dan kewajiban caleg terpilih.
Pengecualian ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak kehilangan hak pilihnya jika caleg terpilih yang mereka pilih ternyata mengundurkan diri.
Dengan membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, caleg terpilih menunjukkan komitmen dan keseriusan mereka untuk maju dalam Pilkada 2024, serta menghargai amanat dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa putusan MK tentang Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Daftar Pilkada adalah putusan yang tepat dan adil. Putusan ini tidak hanya mengakomodir hak politik caleg terpilih, tetapi juga menjaga kredibilitas dan akuntabilitas mereka sebagai wakil rakyat.
Putusan ini juga memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat sebagai pemilih, serta mengantisipasi potensi masalah dan konflik yang mungkin timbul akibat jadwal Pemilu dan Pilkada yang berdekatan.
Penulis: Johnny Alexander Suak SE MSi