
Bitung, BeritaManado.com – “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga”. Peribahasa ini tepat ditujukan pada BY alias Budo (26).
Warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa ini dikenal sangat lihai menghindari petugas yang akan menangkapnya atas aksi merampas barang atau jambret yang dilakukan awal tahun 2021 lalu.
Namun kelihaian Budo berakhir setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkapnya saat tertidur pulas di kompleks Candi, Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli SIK, Budo ditangkap atas aksinya menjambret salah satu ibu rumah tangga di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari tanggal 08 Januari 2021.
“Korbannya bernama Marni warga Kabupaten Minut dan nomor laporan Polisinya Lp/21/I/2021/Sulut/Res-Btg, tanggal 08 Januari 2021,” kata Muhammad, Minggu (05/12/2021).
Saat beraksi di wilayah Kelurahan Manembo-nembo kata Muhammad, Budo berhasil merampas satu unit hand phone serta dompet berisi uang tunai sebanyak Rp 2.025.000 dari tangan Marni.
“Waktu itu Budo berpura-pura mendekati korban dan disaat korban lengah, dengan gerak cepat merampas barang yang dipegang kemudian kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai temannya,” jelasnya.
Usai beraksi, Budo tahu dirinya menjadi incaran petugas sehingga beberapa kali berpindah-pindah tempat di sejumlah daerah di Sulut.
Bahkan, beberapa kali lokasinya terlacak di suatu tempat tapi ketika didatangi petugas, Budo sudah tidak ada alias kabur.
Namun Kamis subuh, Budo tidak berkutik saat lokasinya untuk beristirahat sudah dikepung Tim Resmob Polres Bitung dan hanya bisa pasrah saat ditangkap.
“Dia sudah di tahanan untuk proses lanjut penyidikan dan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari barang bukti lain serta memburu dan menangkap lelaki yang menemaninya melakukan jambrer,” katanya.
(abinenobm)