RATAHAN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP) dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi izin pertambangan yang akan bekerjasama dengan Dinas Pertambangan.
“Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengurus izin pertambangan.
Padahal, aktifitas pertambangan di Minahasa Tenggara sudah marak sejak beberapa waktu lalu. Makanya, sosialisasi izin pertambangan harus dilakukan agar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Kepala BPMP2SP Mitra, Fenggy Wurangian SE Msi, Jumat (26/8).
Lanjut Wurangian, disamping sosialisasi pihaknya akan melakukan penindakan kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di Mitra.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan cek lapangan. Jika ada perusahaan pertambangan yang beroperasi secara ilegal, kami akan memberi
teguran. Jika tidak mengindahkannya, kami tidak segan-segan mengambil tindakan hukum,” tambahnya.
Wurangian juga mengimbau agar perusahaan pertambangan tidak memberikan
upeti kepada pihak-pihak tertentu. Sebab, hal tersebut melanggar aturan dan
hukum yang berlaku. “Kalau ingin beroperasi, silahkan urus izinnya secara
resmi. Kami menjamin tidak akan ada pungutuan liar diluar yang telah
ditetapkan. Upeti yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu tidak menjamin
kelangsungan operasional perusahaan,” tukasnya mengingatkan. (har/editjry)
