Manado – Masyarakat banyak mengeluhkan tindakan manajemen rumah sakit memulangkan pasien program BPJS setelah menjalani perawatan selama 3 hari.
Kepala BPJS Manado, dr Greisthy Borotoding menegaskan, pihak rumah sakit tidak diperkenankan memulangkan pasien yang belum sembuh kecuali atas kehendak keluarga pasien.
“Tidak ada pembatasan waktu rawat. Tidak diperkenankan untuk pulang dulu kemudian masuk kembali. Jika ada rumah-sakit lakukan demikian laporkan kepada kami,” tutur dr Greisthy Borotoding di rapat bersama Komisi 4 DPRD Sulut, pekan lalu.
Begitu pula soal obat-obatan, tegas dr Greisthy Borotoding, tak satupun jenis obat yang dibayar oleh pasien BPJS.
“Sama sekali tidak ada pembayaran abat-obatan. Sementara pasien BPJS yang dirawat naik kelas diwajibkan membayar selisih. Namun jangan sampai akal-akalan rumah-sakit kehabisan kelas,” tukas dr Greisthy Borotoding.
Hal lainnya dijelaskan dr Greisthy Borotoding pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi 4, James Karinda,bahwa iuran BPJS bersifat gotong royong.
“Peserta belum pernah menggunakan atau belum pernah masuk rumah-sakit tapi digunakan peserta lain dengan kata lain subsidi silang,” jelas dr Greisthy.
Lanjutnya, pola tarif ditentukan kementerian kesehatan. Terkait klaim, BPJS menurut dr Greisthy tidak pernah terlambat membayar. Soal kemudahan mendapatkan pelayanan, RSUP type A sangat menolong pasien JKN.
“Misalnya pemasangan ring jantung dulunya dirujuk ke Jakarta sekarang bisa dilakukan disini di RSUP Kandou,” terang dr Greisthy. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Sekali Lagi BPJS Ingatkan Rumah-Sakit Tidak Bebankan Biaya Perawatan
- Terungkap !!! Masih Ada Anggota DPRD Sulut Tidak Setuju BPJS
- Pelayanan BPJS Dinilai Masih Kaku dan Tidak Profesional
- Ini Manfaat Setor 6 Bulan Menurut Kepala BPJS Manado
- Ini Persoalan Serius yang Sering Dihadapi BPJS