Bitung – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung menyatakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tak berkoordinasi dalam memberikan ijin lingkungan. Hal ini dikatakan Kepala BLH Kota Bitung, Adri Supit, Minggu (14/7) ketika dikonfirmasi soal praktek pengrusakan lingkungan yang terjadi di Kota Bitung.
“Seharusnya sebelum diberikan ijin oleh ESDM harus melalui kajian dari BLH yang selanjutnya mengeluarkan ijin atau rekomendasi. Tapi selama ini tidak demikian,” kata Supit.
Ia menyatakan, masalah pemberian ijin atau rekomendasi lingkungan selama ini telah terjadi kesalahan prosedur. Karena selama ini menurutnya, banyak ijin atau rekomendasi yang tidak melewati pihaknya untuk melakukan kajian akibatnya terjadi pelanggaran atau pengrusakan lingkungan dilapangan.
“Padahal masalah pembuangan limbah B3 itu sangat mencemaskan dan berbahaya bagi warga sekitar, begitu pun dengan galian C sehingga perlu kajian matang sebelum rekomendasi diberikan,” katanya.
Ia juga mengatakan, masalah galian C pihaknya tekah menyurati pengelola galian dan perusahaan yang diduga membuang limbah B3 sembarangan. Seperti PT AMR yang melakukan pembuangan limbah B3 agar segera melakukan pemulihan lingkungan.
“Kami sudah surati disertai dengan ancaman pidana dan jika tidak dipatuhi maka kami bisa melakukan tindakan membawanya sebagai kasus pelanggaran atau kejahatan lingkungan,” katanya.(enk)