
Manado, BeritaManado.com — Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara akan membuka pendaftaran seleksi calon anggota yang akan menjabat pada periode 2022-2026, Kamis (1/9/2022) besok.
Informasi yang ada, bahwa pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 14 September 2022 mendatang.
Bagi calon anggota KIP Sulut yang akan mendaftar dapat membawa berkas persyaratan yang ditentukan ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk hard copy dalam amplop tertutup.
Berkas persyaratan diantar langsung dan ditujukan kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5 Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan alamat Jl 17 Agustus No 69 Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado.
Formulir pendaftaran dapat diunduh di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/ dan minimal jumlah pendaftar sebanyak 25 peserta, namun apabila belum mencapai 25 peserta akan diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran.
Adapun syarat bagi calon Anggota Komisi Informasi Sulut periode 2022-2026 yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara
2. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan / atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan / atau Suat Keputusan Pengangkatan
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
7. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah
9. Dokumen kelengkapan administrasi formulir pendaftaran ditandatangani di atas meterai 10.000 (lampiran 1)
10. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sulut, Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
11. Calon yang telah mendaftar diminta untuk memasukkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi, juga ditandatangani di atas materai (lampiran 2)
12. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
13. Daftar Riwayat Hidup dengan format yang disediakan oleh Tim Seleksi (lampiran 3) dan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
Ketua Tim Seleksi KIP Sulut DR Ferry Liando, mengatakan bahwa tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2026, yaitu Pembukaan Pendaftaran 10 (Sepuluh) Hari Kerja, terhitung tanggal 1 September 2922.
Seleksi Administratif dialokasikan waktu selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 15 – 21 September 2022. “Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 23 September 2022 dan akan disusul Tes Potensi Tanggal 1 Oktober 2022. Pengumuman kelulusan tes potensi tanggal 3 Oktober 2022,” jelas Liando.
Ditambahkannya, ada juga agenda tahapan penerimaan masukan dan saran masyarakat dilaksanakan antara anggal 3 – 21 Oktober 2022. Rangkain agenda test lainnya adalah Psikotest 1 November 2022, wawancara Tim Seleksi 3 November 2022, penguman kelulusan test wawancara 8 November 2022.
“Setiap peserta yang mendaftar juga nanti akan menulis makalah pada 15 November 2022. Selanjutnya Tim Seleksi KIP Sulut akan menyerahkan nama-nama calon anggota kepada Gubernur Sulut pada 21 November 2022,” kata Liando.
Gubernur akan menyerahkan nama-nama calon anggota KIP Sulut yang lolos kepada DPRD Sulut pada 24 November 2022 dan diumumkan pada 28 November 2022.
(***/Frangki Wullur)
