Manado, BeritaManado.com — Permasalahan ancaman pemutusan kerjasama antara pihak BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya miliki titik temu.
Hal tersebut setelah Komisi IV DPRD Sulut memfasilitasi kedua belah pihak lewat hearing atau rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sulut, Senin (11/1/2021) pagi hingga sore ini.
Dikatakan pihak Pemkab Minahasa melalui Sekda Minahasa Frits Muntu, tidak pernah melakukan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya juga kerjasama dengan BPJS sangat baik. Setelah kepala cabang yang baru, terlalu memiliki kekhawatiran, di Pemkab Minahasa dana yang tertata 2020 sebesar 36 miliar. Karena pandemi COVID-19 dana kita tahun 2020 tinggal 18 miliar, dari 18 miliar itu kami menyampaikan ke BPJS, Pemkab tidak menyanggupi pembayaran utang sampai Desember 2020. Namun, pihak BPJS yang menyatakan memutuskan kerjasama sampai pihak Pemkab Minahasa membayar hutang,” ungkap Frits Muntu.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut Chandra Nurcahyo mengatakan kemungkinan berlanjutnya integrasi kembali sangat terbuka.
“Per 1 Februari bisa kembali mengitegrasikan kerjasama JKN bersama Pemkab Minahasa. Sejauh ini kami sampaikan di akhir Desember, kami berproses antara kantor cabang Tondano dengan Pemkab Minahasa. Prosesnya sudah sampai draft perjanjian kerjasama,” akunya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Careig Naichel Runtu mengingatkan jika permasalahan ini tidak selesai, yang paling terdampak adalah warga Minahasa.
“Jadi, sekiranya lewat rapat ini DPRD bisa memfasilitasi sehingga kerjasama bisa terjalin kembali sesuai aturan yang berlaku dan masyarakat di Minahasa bisa tercover BPJS Kesehatan,” tutup Careig Naichel Runtu.
Alhasil, dalam rapat tersebut kedua belah pihak melalui surat tertulis menyepakati akan duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
(AnggawiryaMega)