TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 196 Tahun 2016 tertanggal 7 April 2016 tentang tarif angkutan kawasan perkotaan dengan mobil bus umum, mobil penumpang umum serta angkutan perbatasan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP menjelaskan penetapan tarif angkutan kota sangat penting dilakukan dikarenakan untuk menyesuaikan harga BBM yang sudah ada penurunannya. (ikuti juga: Tarif Angkutan Umum di Tomohon Tidak Berubah, Beriman – Kakaskasen 3.300)
Dari daftar yang dirilis, terlihat penurunan berkisar Rp 200 hingga Rp 100 dari daftar lama. “Kepada para pengguna kendaraan umum, seperti penumpang untuk membayar dengan uang pas. Dan kami akan melakukan sidak di seluruh jalur,” terang Waworuntu. (ray)