Surat Panitia Pembebasan Lahan yang tertulis Bupati Minut sebagai pembina.
Minut, BeritaManado.com – Pengajuan biaya pembayaran lahan perkantoran Bupati Minahasa Utara (Minut) sebesar Rp30 Miliar oleh pemerintah daerah ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut, terus menggelinding bak bola salju.
Satu per satu bukti pembayaran lahan seluas 35 Hektar itu, mulai dikumpul Banggar DPRD Minut termasuk kesaksian pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengukuran, pembebasan sampai pembayaran lahan.
Di antara bukti-bukti tersebut, ada juga surat Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 25 Mei 2007 dengan memuat nama Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Sompie Singal sebagai pembina.
Dalam surat tersebut, tertera nama Sekda Minut Dientje Tombokan sebagai pengarah, Asisten Bidang Pemerintahan Rudy Umboh sebagai Ketua Panitia, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Willy Kumentas sebagai Wakil Ketua I, Asisten Bidang Administrasi Herman Sompie sebagai Wakil Ketua II, dan Kabag Hukum AT Sangian sebagai sekretaris panitia.
Masih dalam surat yang sama, tertulis bahwa kuasa menjual diberikan kepada Jhony FJ Lumanauw berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Mei 2017 yang ditandatangani oleh pemilik tanah Vonnie Anneke Panambunan dan Shintia Gelly Rumumpe.
Hal ini memperkuat keputusan Banggar DPRD Minut untuk menolak menyetujui APBD Perubahan 2019.
“Lahan sekitar Kantor Bupati Minut sudah pernah dibayar. Rujukannya dimulai pada tanggal 25 Mei 2007, dimana telah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Minut dalam rangka untuk penataan tanah serta bukti atas hak tanah untuk pemberian ganti rugi. Jadi lewat tim panitia pengadaan tanah yang dibentuk tahun 2007, tanah di sekitar perkantoran bupati sudah dibayarkan,” ujar Kapojos, Rabu (28/6/2019).
Data yang dirangkum media ini menyebutkan lahan Kantor Bupati Minut termasuk lahan perkantoran di sekitar kompleks kantor bupati seluas 46 Hektar (Ha), kemudian hibah ke Pemkab Minut 5 Ha, sedangkan yang dibeli Pemkab Minut seluas 35 Ha dengan nominal sekitar Rp8,2 Miliar.
Pembayaran tanah sudah dibayarkan pada sejumlah nomor rekening berbeda pada periode 1 Januari 2006 sampai 24 Mei 2007.
Plt Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau ketika dikonfirmasi mengatakan Surat Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 25 Mei 2007 bukan menjadi bukti kepemilikan aset tanah atas nama pemerintah daerah.
“Itu SK pembebasan lahan bukan surat pelepasan hak. Itu (SK panitia, red) bukan dasar hukum,” ujar Macarau.
Lanjut Macarau, pihaknya sudah melampirkan surat pernyataan dari 12 kepala SKPD bahwa kantor yang dipakai tidak memiliki bukti kepemilikan aset.
Ke-12 SKPD yang dimaksud, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Bappelitbang, Dinas Pendidikan, Kator Badan Keuangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta beberapa SKPD lainnya.
(Finda Muhtar)
Baca juga berita terkait:
- Azhar Pertanyakan Pembangunan Kantor Pemerintah di Tanah Bermasalah
- Deadlock! Banggar DPRD Minut Ngotot Tolak Bayar Lahan Kantor Bupati
- APBD-P Minut Diwarnai Tarik Ulur Rp30 Miliar Dana Pembebasan Lahan
- Waduh… 11 Tahun Anggota DPRD Minut Diami Tanah Sengketa