Manado – Gugatan yang dilayangkan oleh Angelika Jill Turangan atas pemerintah kota Manado dan Lagoon Tamansari Apartemen dan Condotel yang berdiri 29 lantai di Bahu rupanya masih berlanjut.
Ketidaknyamanan pihak penggugat atas berdirinya bangunan tinggi yang melanggar sejumlah aturan tepat disamping rumahnya itu berbuntut pada saling naik banding atas putusan yang sudah ditetapkan.
Padahal, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, menyatakan bahwa IMB Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012 untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family, guna mendirikan bangunan gedung bertingkat permanen, apartemen dan condotel yang berlokasi bangunan yakni The Lagoon Tamansari yang diterbitkan BP2T, terletak di kawasan reklamasi Bahu Mall Manado dinyatakan batal.
Baca: Wah Rame !!! Kasasi Lagoon Tamansari Ditolak MA, Gedungnya Tak Berijin?
Sempat tenggelam dari pemberitaan, akhirnya kepada BeritaManado.com, salah satu kuasa hukum penggugat Hendrik Piter Poae mengatakan, kasus ini dilanjutkan pada tahapan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak tergugat sehingga masing-masing pihak harusnya belum berasumsi lebih karena putusan resminya belum diterima, meski pihak penggugat tetap pada sikap tidak akan menyerah.
“Masih berlanjut di PK. Tapi kalaupun ada putusan yang kurang adil kami akan tempuh upaya hukum lagi,” ujar Handry.
Lanjutnya, pihak kuasa hukum penggugat menyatakan diri siap menghadapi PK yang sedang berlangsung meski berdasarkan putusan MA, penggugat atas nama Angelika Jill Turangan telah dinyatakan memenangkan gugatan.
“Masih akan berdinamika, jadi tunggu saja kelanjutannya,” tambahnya. (srisurya)
Baca juga:
- Wah Rame !!! Kasasi Lagoon Tamansari Ditolak MA, Gedungnya Tak Berijin?
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan ‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”