Manado — Panjangnya antrean masyarakat yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado sebagian terjadi karena masyarakat nanti mengurus KTP elektronik saat sudah diperlukan dengan waktu yang mendesak.
Akhirnya, baik masyarakat maupun petugas dikejar-kejar waktu, bahkan sering kali bermasalah karena terjadinya gangguan sistim atau listrik padam, belum lagi jika blangko habis.
Tanpa disadari, pengurusan E-KTP tidak hanya terkait kebutuhan pribadi tapi juga berdampak pada data base kependudukan kota Manado.
Menyikapi berbagai hal yang terjadi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diakhir tahun 2018 memasuki 2019 melakukan pemutakhiran data penduduk dengan data kependudukan berasal dari perekaman E-KTP.
Meski begitu, masih diberi kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado Julises Oehlers kepada BeritaManado.com, Selasa (20/11/2018).
“Terkait pemutakhiran data kependudukan, warga yang belum melakukan perekaman E-KTP wajib melakukannya segera paling lambat 31 Desember 2018 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado,” ujar Julises.
Dengan waktu yang diberikan, Julises pun berharap semua warga yang belum melakukan perekaman segera melakukannya karena sanksi yang diberikan cukup berdampak dalam kehidupan warga, yaitu diblokirnya data kependudukan.
“Data kependudukan akan terblokir, nanti dibuka kalau yang bersangkutan sudah datang merekam KTP elektronik,” kata Julises.
(srisurya)
Manado — Panjangnya antrean masyarakat yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado sebagian terjadi karena masyarakat nanti mengurus KTP elektronik saat sudah diperlukan dengan waktu yang mendesak.
Akhirnya, baik masyarakat maupun petugas dikejar-kejar waktu, bahkan sering kali bermasalah karena terjadinya gangguan sistim atau listrik padam, belum lagi jika blangko habis.
Tanpa disadari, pengurusan E-KTP tidak hanya terkait kebutuhan pribadi tapi juga berdampak pada data base kependudukan kota Manado.
Menyikapi berbagai hal yang terjadi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diakhir tahun 2018 memasuki 2019 melakukan pemutakhiran data penduduk dengan data kependudukan berasal dari perekaman E-KTP.
Meski begitu, masih diberi kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado Julises Oehlers kepada BeritaManado.com, Selasa (20/11/2018).
“Terkait pemutakhiran data kependudukan, warga yang belum melakukan perekaman E-KTP wajib melakukannya segera paling lambat 31 Desember 2018 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Manado,” ujar Julises.
Dengan waktu yang diberikan, Julises pun berharap semua warga yang belum melakukan perekaman segera melakukannya karena sanksi yang diberikan cukup berdampak dalam kehidupan warga, yaitu diblokirnya data kependudukan.
“Data kependudukan akan terblokir, nanti dibuka kalau yang bersangkutan sudah datang merekam KTP elektronik,” kata Julises.
(srisurya)