Bitung – Hanya karena uang hasil kencan dengan pria hidung belang kurang, JB alias Uling (22) tega menganiaya pacarnya, Mawar (18) menggunakan pisau.
Akibatnya, Uling diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung di Kelurahan Donowudu Kecamatan Ronowulu, Senin (02/07/2018) berdasarkan laporan LP/434/VII/2018/sulut/res-bitung tanggal 1 Juli 2018 dan SP.kap/98/VII/2018/Res-Bitung dengan tuduhan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap, Mawar, Jumat (29/06/2018).
Dari informasi, kejadian itu berawal saat Mawar yang notabene adalah pacar Uling menerima tawaran kencan dari seorang pria dengan tarif Rp1 juta.
Tawaran itu langsung diiyakan Mawar dengan persetujuan Uling, namun usai kencan, sang pelanggan hanya membayar Rp300 ribu dengan perjanjian akan melunasi sisanya keesok harinya.
Mawarpun pulang dan menceritakan hal itu ke Uling, tapi malah dianiaya hingga mengalami luka memar.
Tak hanya sampai disitu, keesokan harinya, Uling kembali menanyakan uang sisa kencan mengingat si pelanggan belum mengirimkan kabar.
Dengan emosi Uling menanyakan alamat si pria hidung belang tapi Mawar mengaku tidak tahu hingga mencabut pisau dan menikam korban di pantat bagian kanan.
Dengan ketakutan, Mawar menghubungi sejumlah temannya untuk membantu mencari alamat pria itu dan berhasil ditemukan, namun sayangnya hanya menambah uang sebesar Rp200 ribu dengan perjanjian akan dilunasi dengan ditambah hand phone.
Perjanjian itu disepakati, namun dalam perjalanan pulang, Uling kembali melayangkan tikaman ke bagian betis sebelah kanan Mawar untuk melampiaskan kekesalannya.
Tak terima, Mawar diantar teman-temannya melaporkan kejadian itu ke SPK Polres Bitung dan langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan Uling.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dia dijerat pasal 351 KUHP dan UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH.
(abinenobm)
Bitung – Hanya karena uang hasil kencan dengan pria hidung belang kurang, JB alias Uling (22) tega menganiaya pacarnya, Mawar (18) menggunakan pisau.
Akibatnya, Uling diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung di Kelurahan Donowudu Kecamatan Ronowulu, Senin (02/07/2018) berdasarkan laporan LP/434/VII/2018/sulut/res-bitung tanggal 1 Juli 2018 dan SP.kap/98/VII/2018/Res-Bitung dengan tuduhan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap, Mawar, Jumat (29/06/2018).
Dari informasi, kejadian itu berawal saat Mawar yang notabene adalah pacar Uling menerima tawaran kencan dari seorang pria dengan tarif Rp1 juta.
Tawaran itu langsung diiyakan Mawar dengan persetujuan Uling, namun usai kencan, sang pelanggan hanya membayar Rp300 ribu dengan perjanjian akan melunasi sisanya keesok harinya.
Mawarpun pulang dan menceritakan hal itu ke Uling, tapi malah dianiaya hingga mengalami luka memar.
Tak hanya sampai disitu, keesokan harinya, Uling kembali menanyakan uang sisa kencan mengingat si pelanggan belum mengirimkan kabar.
Dengan emosi Uling menanyakan alamat si pria hidung belang tapi Mawar mengaku tidak tahu hingga mencabut pisau dan menikam korban di pantat bagian kanan.
Dengan ketakutan, Mawar menghubungi sejumlah temannya untuk membantu mencari alamat pria itu dan berhasil ditemukan, namun sayangnya hanya menambah uang sebesar Rp200 ribu dengan perjanjian akan dilunasi dengan ditambah hand phone.
Perjanjian itu disepakati, namun dalam perjalanan pulang, Uling kembali melayangkan tikaman ke bagian betis sebelah kanan Mawar untuk melampiaskan kekesalannya.
Tak terima, Mawar diantar teman-temannya melaporkan kejadian itu ke SPK Polres Bitung dan langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan Uling.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dia dijerat pasal 351 KUHP dan UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH.
(abinenobm)