Kotamobagu, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu mengawasi ketat jalannya setiap kampanye paslon peserta Pilkada Sulut 2020.
Termasuk memastikan pelaksanaan kampanye menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Ketua Bawaslu Kotamobagu Musli Mokoginta mengingatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, memerintahkan Pilkada tetap dilakukan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR diadakan dengan protap Covid-19.
“Maksimal peserta kampanye 50 orang termasuk panitianya. Kampanye juga harus menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan juga kita awasi. Terus jaga jarak dan menggunakan APD minimal masker itu juga wajib,” ujar Musli Mokoginta.
Adapun sanksi bagi pelanggar menurut Musli, sudah tertuang dalam aturan.
“Pelanggar mendapat peringatan tertulis. Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis, dalam satu jam kegiatan dibubarkan,” terang akademisi Unsrat itu.
Tak sampai di situ, kata Musli, bagi peserta Pilkada kampanyenya dibubarkan akan dilarang melakukan kampanye serupa selama tiga hari.
“Kalau dibubarkan kami akan melakukan penanganan pelanggaran, kemudian disampaikan ke KPU. Dan tiga hari tidak bisa melakukan kampanye bagi pasangan calon,” kunci Musli.
(Penulis: Ali Mokoginta)