Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang didampingi Wakil Ketua Komisi Kristovorus Deky Palinggi dan Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut (Foto beritamanado.com)
Manado – Komisi 1 DPRD Sulut turun tangan mengatasi permasalahan yang dialami pengusaha TV kabel. Pasalnya, puluhan pengusaha tv kabel terancam denda hingga Rp10 Juta karena diduga mengambil konten acara tanpa ijin yang menjadi hak Orange TV.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 Deprov yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang bersama perwakilan pengusaha tv kabel, Selasa (26/5/2015), menghadirkan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Polda Sulut.
Anggota Komisi 3 (Foto BeritaManado.Com)
Kepada pengusaha tv kabel anggota Komisi 1 Jems Tuuk mengingatkan hak dan kewajiban. Pengusaha tv kabel menurut Tuuk perlu memahami jika ada tuntutan berupa denda dari pihak yang memiliki hak karena sudah membayar miliaran rupiah. Dipikirkan juga ketika membuat perusahaan membayar triliunan rupiah kemudian pihak lain merelay hak siarannya.
“Analoginya, saya membeli mobil harus lengkap BPKB dan STNK. Ketikapun sudah lengkap untuk mengendarai mobil harus memiliki SIM. Masalah hukum, saya setuju yang dilakukan Polda Sulut, kita mempunyai aturan main meskipin KPID mengatakan punya ijin. Ketika ingin mengambil siaran Orange TV perlu melakukan permohonan.
Jems Tuuk (Foto BeritaManado.Com)
Nanti kami akan bertemu Menteri Kominfo untuk menanyakan soal perijinan. Terkait pembicaraan dengan Orange TV membatalkan denda kami DPRD tidak bisa lakukan. Yang bisa kami lakukan misalnya negosiasi. Harapan terbaik tentu tuntutan denda dibatalkan”, tukas Jems Tuuk.
Polda Sulut melalui Direskrimsus Kombes (Pol) Hilman, mengatakan, pihaknya hanya melakukan tugas sesuai Undang-Undang. “Setelah menerima laporan keberatan tentu kami harus bertindak sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Itu tugas kepolisian”, jelasnya.
Pengusaha TV Kabel (Foto BeritaManado.Com)
Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga Koordinator Komisi 1 Wenny Lumentut, berjanji menghadirkan pihak Orange TV pada pertemuan berikut. DPRD lanjut legislator Gerindra ini bukan lembaga eksekutor tapi sebatas memberikan rekomendasi.
“Kami sudah menyurat dan mereka (Orange TV) mengonfirmasi siap hadir minggu ketiga Juni. Mudah-mudahan ada solusi termasuk pengurangan atau bahkan penghapusan denda. DPRD bukan pengambil keputusan mengeksekusi tapi merekomendasi permasalahan yang masuk”, tutur Lumentut.
Suasana Rapat (Foto BeritaManado.Com)
Anggota Komisi 1 yang hadir rapat, Ferdinand Mewengkang, Deky Palinggi, Jems Tuuk dan Rocky Wowor. Sementara KPID Sulut dihadiri Raymon Pasla dan dua komisioner lainnya. (jerrypalohoon)
Komisioner KPID dan Polda Sulut (Foto BeritaManado.Com)






